Kisah Pilu Ibu Baca Pesan WA Anak Gadisnya, Suaminya Kangen Ingin Lakukan Hal Terlarang Ini
Seorang ayah tega menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya hingga ketahuan sang istri sahnya.
Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.
BACA JUGA:
Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.
Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel di atas telah tayang sebelumnya di TribunBatam.ID dalam judul artikel Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat
