Berita Pilkada Belitung Timur

Hakim Periksa Saksi Hingga Malam Hari di Perkara Syarifah Amel

Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)..

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Suasana persidangan atas terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan hingga pukul 21.00 WIB masih berlangsung, Rabu (25/11/2020)malam. 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, melanjutkan persidangan pada agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/11/2020) malam.

Dalam persidangan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 Ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang

Satu persatu saksi bergantian dicecar pertanyaan, yang diajukan majelis hakim dan juga JPU serta tim penasehat hukum terdakwa.

Hingga Pukul 21.00 WIB, sidang yang dipimpin Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi itu masih berlangsung. Sembilan saksi yang dihadirkan, dan hingga malam hari,  baru empat orang yang selesai diperiksa.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim telah memberikan waktu skors sebanyak dua kali yaitu Pukul.16.30-17.30 WIB dan Pukul 19.00-20.00 WIB.

Proses sidang seperti ini dilakukan mengingat secara aturan, proses persidangan singkat hanya memberikan waktu maksimal tujuh hari kerja sampai hakim menjatuhkan vonis.

Pada edisi sebelumnya disebutkan, Syarifah Amelia akhirnya memberikan klarifikasi atas kasus hukum yang menimpanya. Ketua Tim Relawan Berakar itu ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani persidangan atas dugaan menghasut, memfitnah dan menebar kebencian sesuai Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Bahkan besok dirinya akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan menanti keputusan sang hakim.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya dari Kantor Advokar Marihot Tua Silitonga dan Parter, wanita yang akrab disapa Amel itu menggelar konfrensi pers di Rahat Icon, Senin (23/11/2020).

"Dalam hal ini kasus saya, saya rasa janggal karena dasarnya asumsi. Jadi besok fokus persidangan adalah melihat, membuktikan apakah pernyataan saya tersebut mengandung unsur menghasut, menfitnah dan mengadudomba atau tidak, jika tidak saya berharap fakta persidangan bisa menunjukan itu," ujarnya.

Amel menjelaskan kejadian tersebut bermula saat dirinya melakukan kampanye dialogis dengan paslon di kediaman Suryanto, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Beltim pada Tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Kampanye tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial dengan akun millenial tim relawan.

Kegiatan kampanye tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Bawaslu Beltim dan mendapat STTP serta diawasi oleh Panwascam setempat.

"Saya selaku jurkam menyampaikan orasi yang potongan orasinya adalah karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numoor, serentak dijawab masyarakat satu," katanya.

Namun pasca kegiatan selesai, kata Amel, tidak terdapat teguran maupun pelanggaran Pemilu dari pengawas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved