Berita Pilkada Belitung Timur
Hakim Periksa Saksi Hingga Malam Hari di Perkara Syarifah Amel
Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)..
Penulis: Dede Suhendar |
Kemudian, berselang setengah bulan ke depan tepatnya Tanggal 2 November, Amel mendapat panggilan dari Bawaslu Beltim untuk melakukan klarifikasi atas kalimat tersebut.
Amel pun hadir ke esokan harinya pada tanggal 3 November memberikan klarifikasi.
"Saat itu hadir di Gakkumdu Bawaslu, ada unsur Bawaslu dan pendampingan dari unsur polisi dan kejaksaan. Kenapa pendampingan karena klarifikasi saya harusnya dipandu Bawaslu tapi selama proses berlangsung selama dua jam yang mengintrogasi saya itu banyak dari kejaksaan dan kepolisian, Bawaslu hanya bertanya satu pertanyaan di akhir saja," katanya.
Pasca memberikan klarifikasi, Tanggal 7 November berdasarkan kajian dan Rapat Pleno Bawaslu Beltim, laporan dianggap memenuhi unsur Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Laporan tersebut diteruskan Bawaslu Beltim kepada Polres Beltim untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian Tanggal 12 November, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim. Dilanjutkan Tanggal 17 November pagi Amel dipanggil lagi untuk pelimpahan berkas dilanjutkan sorenya pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
"Kalau dari perspektif saya proses ini cepat sekali dari klarifikasi sampai hari ini persis tiga minggu. Besok saya disidang sebagai terdakwa," katanya.
Amel menekankan beberapa hal, diantaranya pengucapan penggalan kalimat tersebut merupakan bentuk harapannya agar Pilkada di Beltim berlangsung damai dan harapan selaku ketua tim relawan, pasangan yang diusungnya menang.
Namun dirinya merasa digiring untuk bertanggungjawab bukan hanya pernyataan pribadi tapi juga persepsi dan asumsi orang lain.
"Padahal dari beberapa kali gelar materi, saya baru paham kalau bicara pidana, objeknya itu hanya boleh perbuatan," katanya.
Sementara itu, pasca kasus Amel mencuat muncul dukungan bertuliskan tagar kriminalisasi amel di twitter yang sempat tranding pada Senin (23/11/2020).
Amel menjelaskan tagar tersebut untuk menghindari atau tidak ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya bukan justru menuding ke arah kriminalisasi.
Ia merasa tidak pernah membuat tagar tersebut sampai mendesain posternya.
Dirinya berharap memang tidak ada interverensi kekuatan besar, seharusnyabm dirinya tidak didudukan sebagai terdakwa. "Saya berharap tidak ada itu di kasus saya. Memang jujur saya sulit menerima ini," katanya.
Nama Amel sendiri mulai mencuat pasca dia ditunjuk sebagai Duta Unicef tahun 2004 silam, duta anak bidang pendidikan, meraih penghargaan Gubernur Babel terhadap pembangunan bahkan dirinya sempat mencalonkan diri pada Pileg 2019 penuh semangat politik bersih dan membangkitkan partisipasi generasi muda.
