Berita Pilkada Belitung Timur

Hakim Periksa Saksi Hingga Malam Hari di Perkara Syarifah Amel

Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)..

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Suasana persidangan atas terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan hingga pukul 21.00 WIB masih berlangsung, Rabu (25/11/2020)malam. 

"Berat untuk saya jika hari ini saya didakwa justru menghianati proses politik yang saya perjuangkan selama ini. Hal yang justru selalu saya perjuangkan malah saya dituduh kebalikan itu," katanya.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira, Bawaslu Beltim tidak akan menanggapi diskusi yang ada diruang publik, berkenaan dengan pelanggaran yang sedang dibahas oleh Sentra Gakkumdu Belitung Timur.

Epan menjelaskan yang perlu diketahui Publik yakni, pelanggaran ini beranjak dari laporan bukan temuan, dalam penanganan Bawaslu Dan Sentra Gakkumdu sudah memedomi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dan Peraturan Bersama (Perber) Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu.

"Publik juga harus mendapatkan informasi yang obyektif dan utuh bahwa, bahwa proses ini beranjak dari Laporan, bukan Temuan," Ujar Epan saat dihubungi Posbelitung.co, Senin (23/11/2020).

Bawaslu Beltim memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan sudah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.

Berkenaan apa yang disampaikan oleh pengacara pihak SA menurut Bawaslu Beltim tidak mendasar.dan tidak perlu Bawaslu Beltim respon lebih lanjut. "Mohon untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan kondusifitas kemasyarakatan," harap Epan. 

Berdasarkan jadwal persidangan yang ada di PN Tanjungpandan, besok, Selasa, 24 November 2020, sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pilkada atas nama Tersangka SA mulai digelar. Sentra Gakkumdu Kabupaten Beliung Timur yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) unsur yaitu Bawaslu Beltim, Polres Beltim (Penyidik) dan Kejari. Beltim (Penuntut).

Penanganan dugaan pelanggaran TP pemilihan ini beranjak dari laporan, bukan dari temuan (hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan).

Setelah dilakukan dilalukan pemastian keterpenuhan unsur formil dan materiil atas laporan tersebut, maka baru diregestrasi oleh Bawaslu Beltim. Namun jika satu di antara unsur formil ataupun materiil tidak terpenuhi, maka Laporan tersebut tidak akan diregister. Berikutnya dilakukan kajian awal yang menentukan apakah laporan tersebut masuk ke jenis pelanggaran dari 4 (empat) jenis pelanggaran, apakah pelanggaran kode etik, pelanggaran adminisitrasi, pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran lainnya. Satu di antara contoh pelanggaran lainnya yaitu netralitas ASN, TNI- Polri.

Terkait Laporan pada Terlapor SA, masuk dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, maka dilakukan penanganan lebih lanjut di Sentra Gakkumdu Kabupaten Beltim.

Setelah melalui proses Klarifikasi dibawah sumpah dengan parapihak, maka masuk ke tahap Sidik Lidik di kepolisian dan sampai ke tahap pra penuntutan dan penuntutan yang itu ranah kejaksaan, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Sentra Gakkumdu Beltim memastikan proses penanganan ini, sudah dilakukan dengan mengedepankan profesional dan proporsional dengan memedomani Perbawaslu Nomor 8 Tahun  2020 dan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu RI, Polri dan Kejagung Tahun 2020. Mohon untuk sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan. (Posbelitung.co /Dede S)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved