Wanita Muda Korban PHK, Jadi PSK Malah Digrebek Polisi, Dipaksa Layani Intim Uang dan HP Dirampas

Setelah teman prianya itu pergi, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Editor: Hendra
Istimewa
Ilustrasi PSK digrebek 

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya" dan Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved