Wanita Muda Korban PHK, Jadi PSK Malah Digrebek Polisi, Dipaksa Layani Intim Uang dan HP Dirampas
Setelah teman prianya itu pergi, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.
Editor:
Hendra
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya" dan Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pijat-mesum-psk-intim_20180920_120150.jpg)