Pria Ini Pura-pura Mati Biar Dapat Klaim Asuransi Rp 90 Juta, Berlanjut Palsukan Kematian Istri

HM (42) seorang karyawan swasta di Binjai ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Editor: M Ismunadi
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi asuransi. 

Pria Ini Pura-pura Mati Biar Dapat Klaim Asuransi Rp 90 Juta, Berlanjut Palsukan Kematian Istri

POSBELITUNG.CO - HM (42) seorang karyawan swasta di Binjai ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya karena kecelakaan untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Kasus tersebut berawal saat HM membeli produk asuransi secara online pada 6 Februari 2020.

Ia membeli poduk asuransi dengan nomor HP dan email di PT BNI Life. Lalu ia membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer dan mendapatkan polis asuransi.

Sebulan kemudian tepatnya 7 Maret 2020, HM membuat surat kematian palsu atas nama dirinya sendiri yang didapatkan dari Kepala Desa Tunggorono.

Baca juga: Tak Terima Berita Renovasi Rumah, Gubernur Maluku Keluarkan Cacian di Depan Wartawan

Ia kemudian memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan mengisi formulis klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya, ES.

Pada 9 Maret 2020, HM mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya.

Selain itu ia juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman.

Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.

Baca juga: Gisel Anastasia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur

Ilustrasi asuransi dan keuangan.
Ilustrasi asuransi dan keuangan. (Thinkstock/Nastco)

Palsukan kematian istri

Setelah memalsukan kematian dirinya sendiri, HM kembali mengulangi modusnya.

Kali ini ia membuat surat palsu kematian sang istri.

Saat mengetahui HM masih hidup, pihak asuransi langsung melaporkan pemalsuan data tersebut ke Polres Binjai.

HM kemudian ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Deli Serdang pada 17 Desember 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved