Pria Ini Pura-pura Mati Biar Dapat Klaim Asuransi Rp 90 Juta, Berlanjut Palsukan Kematian Istri

HM (42) seorang karyawan swasta di Binjai ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Editor: M Ismunadi
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi asuransi. 

"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Dinilai Masih Berorientasi Politik, Politisi PAN: Orang dari Partai Tetap Sama

Sementara itu Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pihak PT BNI Life curiga HM menjadi ahli waris kematian istrinya.

Padahal dalam data mereka, HM sudah meninggal dunia.

"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.

HM kemudian ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Demi Asuransi Rp 90 Juta, Pria di Binjai Palsukan Data Kematiannya Sendiri, Ini Kronologinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved