Berita Kriminal
Awas ! Setubuhi Anak Usia Bawah Umur, Ancamannya Kebiri, Begini Kata Polisi dan Jaksa
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020 lalu
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020 lalu.
Peraturan itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Di Belitung Timur (Beltim), tepatnya di Gantung pada Tanggal 10 Januari 2021 lalu telah terjadi persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Beni (19), Casa (19), Feri (26) dan Setiadi (26). Sedangkan korban adalah anak berusia berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga.
Terkait kasus ini, Wakapolres Beltim, Kompol Agus Handoko, Selasa (2/2/2021) mengatakan, penetapan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan ranah kejaksaan.
Menurutnya kepolisian akan bekerja sesuai kewenangannya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Kita hanya melakukan penyidikan, kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu lalu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Mengenai proses eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Riki Apriansyah ditemui Posbelitung.co di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021) mengatakan, kasus tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika nanti ditemukan unsur-unsur yang memenuhi untuk diterapkannya PP kata Riki, maka pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Untuk saat ini saya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait hal itu. Yang pasti kami akan bekerja seadil-adilnya," ujar Riki.
Mengutip pada Laman KBBI disebutkan, kebiri adalah dihilangkan kelenjar testisnya atau dipotong ovariumnya. Atau jika dalam bahasa universalnya adalah dimandulkan. Vonis pertama kebiri kimia ini sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan kasus melakukan kekerasan seksual pada anak-anak. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)
13 Penambang Digelandang ke Kantor Polisi, Aktifitas Tambang di Hutan Lindung Pantai Dihentikan |
![]() |
---|
Bujangan Ini Terancam Batal Menikah, Ditangkap Polisi Saat Jual Tramadol |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Diduga Bermain Proyek, Kejagung RI Minta Sekda Belitung Timur Jadi Saksi |
![]() |
---|
Anggotanya Terlibat Narkoba, Kapolres Belitung Serahkan Proses Hukum ke BNN Provinsi Babel |
![]() |
---|
Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|