Berita Belitung Timur
Mata Moh Arwan Berkaca-Kaca saat Terima SK PPPK, Belasan Tahun Mengabdi Jadi Hononer Terbayar
Belasan tahun menjadi pegawai K2 sebagai penyuluh pertanian, Moh Arwan (40) tampak berkaca-kaca saat menerima SK Pegawai Pemerintah
"jadi kamj pakai masa maksimum lima tahun kontrak, mulai Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025," ujarnya.
BKPSDM juga sudah berkoordinasi dengan BKN secara Intens, karena mereka ada nomor induk PPPK.
"Nomor induk PPPK baru dapat dikeluarkan setelah semua persyaratan terpenuhi kemudian lolos verifikasi di BKN ada namanya persetujuan teknis dari BKN, Ini mereka sudah sah dapat diangkat sebagai PPPK," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan nasional PPPK yang pertama tidak dibuka untuk umum, Tetapi hanya untuk tenaga honorer K2.
Kendanti demikian K2 pun tidak semuanya tetapi hanya untuk jabatan penyuluh pertanian dan guru.
"Dari penyuluh pertanian dan guru juga tidak semuanya dapat ikut tes karena kualifikasinya, dari mereka yang ikut tes tidak semuanya juga lulu (PPPK),larena ada passing gradenya juga," kata Yuspian.
Dari jabatan guru ada 3 orang tidak lulus passing grade, dari tujuh orang. Sedangkan dari pertanian 100 persen lulus.
"Untuk penyuluh pertanian sebenarnya jumlah 18 orang, namun satu orang belum sempat diangkat, sudah diusulkan, tapi yang bersangkutan sudah meninggal tidak bisa digantikan," jelasnya.
Berkenaan dengan tidak adanya dana pensiun oleh negara, maka Yuspian menyarankan supaya mereka nanti ikut jaminan pensiun yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua.
(Posbelitung.co/Suharli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20211902-pppk-1.jpg)