Berita Kriminalitas
Polres Bangka Barat Selidiki Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Ternyata Bersumber dari Dana Ini
Aliran dana yang mengalir kepada organisasi Khilafatul Muslimin di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tengah diselidiki polisi.
AZ dijerat Undang-Undang organisasi masyarakat (Ormas) nomor 16 tahun 2017, tentang ormas, penganut, mengembangkan paham di luar pancasila, ancamannya paling lama seumur hidup.
9 Orang Dibaiat
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat mengumpulkan sembilan anggota untuk dibaiat guna mengeluarkan pengikutnya dari ormas Khilafatul Muslimin.
"Di dalam ruangan ini ada 9 warga pengikut KM yang masih setengah-setengah mengikuti, karena pimpinan mereka ditangkap mereka ingin keluar. Kita panggil karena masuknya dibaiat jadi keluarnya juga sama," kata Agus.
Ke sembilan orang pengikut Khilafatul Muslimin di Pulau Bangka tersebar di beberapa kabupaten di antaranya satu orang dari Riau Silip, Sungailiat Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Barat sendiri.
"Mereka menyatakan sudah keluar dari ormas ini. Dengan menandatangani berkas perjanjian, setelah mengikuti baiat tadi. Kalau pimpinannya itu sudah lama mengikuti KM ini sudah 18 sampai 20 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan anggota Khilafatul Muslimin ini mereka suka rela keluar dari organisasi ini, lantaran hal tersebut TNI Polri dan pemerintah daerah memfasilitasinya.
"Mereka suka rela untuk keluar kami fasilitasi," ucapnya.
Berikut fakta-fakta baru terkait Khilafatul Muslimin yang diungkap oleh Polda Metro Jaya:
1) Pemimpin Khilafatul Muslimin Eks Napiter
Khilafatul Muslimin dipimpin oleh amir khilafah, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Dari catatan kepolisian, Baraja tercatat ikut terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.
Dalam pemeriksaan Abdul Qadir Baraja pun mengaku memiliki posisi kedudukan yang lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. Kedua orang itu diketahui merupakan pendiri dari Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Jamaah Islamiyah (JI).
"Menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. Jadi ini yang perlu kami sampaikan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
2) Khilafatul Muslimin Melanggar UU Sisdiknas dan UU Pesantren
