Berita Lokal Bangka Tengah

Mengaku Dirinya Anak Durhaka, Jamal Mirdad yang Tega Bunuh Ibunya Siap-siap Dihukum Mati

Pemuda Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung itu kini terancam hukuman mati 

TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Pelaku pembunuhan wanita tunasusila di Kos Haji Jamal Bekasi bernama Bayu Bani Adam (29), di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu, (4/11/2020). 

"Mungkin selama ini adik saya masih kurang pemahaman ilmu agamanya. Secara hukum kita jalani saja sesuai undang-undang yang berlaku dan secara agama biarkan dia bertobat dan bertanggungjawab kepada Allah SWT," sambungnya.

Meski kini adiknya terancam hukuman mati, dirinya tetap tak ingin memutuskan hubungan persaudaraan dengan adiknya.

"Adik tetaplah adik. Hubungan saudara antara abang dan adik tidak pernah putus, karena kami berdua berasal dari darah daging orang yang sama," ungkap Jamal.

Sementara itu, usai rekonstruksi adegan pembunuhan, Jamal mengaku menyesali perbuatannya.

Bahkan Jamal sempat berpesan kepada rekan pesta miras, yang menjadi saksi pembunuhan agar tidak mencontoh perbuatannya.

"Tingok jok, jangan macem ku ne. Ku nyesel, ku dak pacak agik masuk surga (lihat bro, jangan kayak aku. Aku menyesal, aku enggak bisa lagi masuk surga - red)," sesal Jamal.

Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dalam lingkup rumah tangga, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Khamelia)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved