Napi Kendalikan Bisnis Sabu di Bangka Selatan dari Bilik Penjara, Modalnya Cuma Ponsel
Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.
"Seperti dari pengakuan salah satu tersangka (Charlie) yang berhasil kami ungkap, barangnya memang berasal dari dirinya. Akan tetapi melalui jaringan luar lapas. Mereka berkomunikasi melalui telepon dan pembayaran menggunakan e-banking, jadi itu juga salah satu kesulitan yang kami alami saat mengungkap kasus narkoba," tambahnya.
Husni mengatakan, dalam pengembangan dan pengungkapan jaringan lapas, pihaknya mengalami kendala. Pasalnya Charlie saat dimintai keterangan tidak memberikan informasi asal usul narkoba.
"Kami selama ini mengalami kendala saat ingin mengungkap bandar narkoba dari jaringan lapas ini, karena terputus dari tersangka. Apalagi mereka mengaku barang yang mereka dapatkan tidak tahu siapa orangnya. Mereka melakukan transaksi melalui komunikasi telepon, nah itu lah yang menjadi kendala kami untuk mengungkap jaringan bandar. Tetapi kami akan terus berusaha untuk mengungkapnya," tegas Iptu Husni.
Beberapa bulan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Basel bekerjasama dengan Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Sungailiat juga berhasil mengungkap jaringan narkoba dari dalam lapas.
Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap tujuh narapidana jaringan narkoba yang berasal dari Lapas Narkotika Selindung dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat. Ketujuh napi tersebut telah dijadikan tersangka dan telah menjalani proses hukum.
Tak hanya itu belum lama ini Acong ditangkap anggota BNN Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung setelah kedapatan membawa sabu yang diakuinya dari napi di Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang.
Upaya Pencegahan
Pihak Lapas tidak menampik masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas. Bahkan bersama aparat kepolisian pihak lapas berhasil mengungkap dan menangkap bandar yang yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam lapas.
Kepala Lapas II B Bukit Semut melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dodik Harmono yang di dampingi oleh Kasi Registrasi (AL Ihsan), Kasubag TU (Zarpian) dan Kasiminkamtib (Fahri) mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari wujud kolaborasi dan sinergi seta komitmen antara petugas lapas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Pernah terjadi sekitar tiga bulan lalu, kita berkoordinasi dengan aparat Polres Bangka Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan tersangka AN,” ujar Dodik kepada Bangka Pos, Kamis (14/7) sore.
Setelah kejadian tersebut, kata Dodik AN langsung diproses administrasi Register F.
"Register F merupakan catatan pelanggaran tata tertib seorang narapidana yang menjadi penentu untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan hak narapidana lainnya," ujarnya.
Tidak hanya itu, AN juga dimasukan ke dalam sel maximum security yang selalu diawasi dan dibatasi agar yang bersangkutan jera atas pelanggaran tata tertib serta menyesali perbuatannya.
Dodik melanjutkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam lapas selalu ditingkatkan dan disinergikan dengan aparat hukum terkait.
"Segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan masuknya barang terlarang selalu kami optimalkan dengan pemeriksaan barang titipan, pemeriksaan badan bagi keluarga yang berkunjung," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220613-sabu.jpg)