Napi Kendalikan Bisnis Sabu di Bangka Selatan dari Bilik Penjara, Modalnya Cuma Ponsel
Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.
Dodik menjelaskan upaya-upaya pencegahan gangguan keamanan ketertiban seperti berantas narkoba sudah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Ia menyebut penggeledahan atau razia serta tes urine gabungan rutin dilakukan baik internal oleh Kanwil Depkumham Babel dalam hal ini divisi pemasyarakatan dan lintas sektoral (Kepolisian, BNN, Kejaksaan,Pengadilan, dan Pemda) untuk memerangi narkoba agar tidak masuk ke lapas.
"Tak hanya itu, pada April 2022 pihaknya melakukan razia gabungan dan rest urine WBP dan petugas dengan instansi penegak hukum lainnya seperti BNN Provinsi, BNNK, BNN Bangka, Polda (Restik), dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel serta jajaran kepolisian lainnya dalam memerangi narkoba," pungkasnya.
Ia mengaku sinergitas dengan aparat penegak hukum masih terus dijalankan sampai detik ini. “Kami berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics, atau biasa kami sebut 3+1 yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, di awal tahun 2022,” jelasnya.
Aspek tersebut berbunyi melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu back to basics bermakna kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan.
"Kami seluruh kajaran petugas Lapas Kelas II B Sungailiat/Bukit Semut berkomitmen dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan berupaya melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN)," pungkasnya.
Pengawasan dan Kontrol Terbatas
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, Brigjen Pol Muttaqien, menyebut ada tiga analisa mendalam terhadap aspek penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ketiga apek tersebut, yakni, money, materials dan methods.
Saat ini petugas lapas jumlahnya sangat terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah napi yang berada di dalam lapas.
Sekarang Lapas yang kapasitasnya 600 orang, diisi 1.571 orang dengan rangking napi terbanyak adalah napi narkoba.
"Hal ini tentunya mengakibatkan keterbatasan pengawasan dan kontrol terhadap narapidana di dalam lapas akan sulit dilakukan," kara Muttaqien kepada Bangka Pos, Kamis (14/7).
Ia menyebut dengan kekurangan petugas tersebut mengakibatkan masih seringnya ditemukan penggunaan alat komunikasi seperti handphone di kalangan narapidana tanpa izin.
"Sehingga mempermudah berkomunikasi dengan orang-orang baik bandar narkoba maupun kurir narkoba di luar lapas sehingga secara langsung akan memperlancar peredaran gelap narkotika," bebernya.
Lanjut Muttaqien dampak lemahnya iman dan ketakwaan serta psikologis para narapidana saat berada di dalam lapas menjadi pemicu terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lapas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220613-sabu.jpg)