Napi Kendalikan Bisnis Sabu di Bangka Selatan dari Bilik Penjara, Modalnya Cuma Ponsel
Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berada di balik jeruji besi tidak membuat para gembong narkoba jera dan berhenti untuk mengedarkan barang haramnya.
Berbekal sebuah handphone, transaksi dan negosiasi jual beli narkoba masih bisa dijalankan oleh para napi ini.
Walaupun telah melakukan upaya pencegahan secara maksimal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerap disalahkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di Lapas.
Kenyataannya, napi pengedar narkoba kembali didapati masih leluasa menjalankan bisnisnya. Seperti yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, belum lama ini.
Charlie (bukan nama sebenarnya), narapida kasus narkoba yang mendekam di penjara Lapas Khusus Nartkotika (Sustik) Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung, ini kembali berulah.
Charlie kembali berstatus sebagai tersangka (proses penyidikan) kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua pelaku sebelumnya.
Charlie diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Selatan yang dilakukan dari balik penjara.
Hal itu diungkapkan Iptu Husni Apriansyah Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kepada Bangka Pos, Jumat (15/7).
"Alhamdulillah berkat kerja sama dan sinergitas kami selama ini, terutama pihak lapas berhasil mengungkap jaringan narkoba dari lapas. Pelaku yang kami amankan di luar lapas, setelah dilakukan lidik dan pengembangan mengaku narkoba berasal dari lapas. Kami koordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa tersangka," kata Iptu Husni.
Iptu Husni membeberkan, Charlie mengendalikan peredaran sabu-sabu dari Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang.
Hanya saja, Iptu Husni belum mau membeberkan identitas dua pengedar narkoba jaringna Charlie yang baru saja mereka tangkap.
"Yang jelas dua orang ini satu jaringan dengan tersangka (Charlie) di lapas," ungkapnya.
Dijelaskannya hampir delapan bulan sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022, ada tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bangka Selatan.
"Jadi dari tujuh perkara yang kami ungkap kemarin, jaringannya berbeda-beda bukan sekaligus kami tangkap. Namun dari hasil pengembangan, ada jaringan dengan napi di lapas. Dari situ kami baru lakukan pemeriksaan ternyata memang benar barang tersebut berasal dari jaringan dalam lapas," jelasnya.
Iptu Husni memastikan pelaku yang mereka tangkap, melakukan komunikasi dengan Charlie di dalam lapas melalui handphone (HP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220613-sabu.jpg)