Berita Pangkalpinang

Masih 70 Persen ASN Belum Taat Bayar Zakat, Realisasi Zakat Penghasilan Masih 30 Persen

Namun saat ini, realisasi tersebut belum optimal. Masih banyak ASN yang belum melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ada sekitar 70 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang belum taat membayar zakat.

Hal ini menyebabkan perolehan zakat maal dikalangan ASN masih rendah, sekitar 30 persen.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti mengatakan, potensi zakat penghasilan di setiap perangkat daerah yang ada memang memiliki potensi cukup tinggi.

Namun saat ini, realisasi tersebut belum optimal. Masih banyak ASN yang belum melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam.

"Capaiannya sekitar 30 persen, jadi masih masih banyak yang belum apa terealisasi dan masih banyak kawan-kawan kita (ASN) yang belum melaksanakan kewajiban zakatnya," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (9/11/2022).

Subekti menuturkan, ada beberapa alasan rendahnya realisasi zakat penghasilan di kalangan ASN di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang.

Setidaknya terdapat sebanyak 3.305 orang ASN di lingkup pemerintah kota.

Rinciannya sebanyak 3.062 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 243 orang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Pertama, kemungkinan dikarenakan kebanyakan dari mereka gaji dan penghasilannya sudah banyak yang dipotong untuk angsuran cicilan Bank.

Kedua, masyarakat masih terbiasa menyalurkan zakat secara langsung atau melalui kyai dan masjid yang biasanya tanpa disertai pencatatan.

Faktor ketiga, publik masih belum terlalu mengenal lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sehingga membuat kalangan umat muslim tetap memilih menyalurkan zakatnya secara langsung.

"Tetapi kalau kewajiban zakat ini tetap harus ditunaikan. Zakat ini harus dihitung dari total gaji dan penghasilan kita, bukan dari sisanya," terang Subekti.

Sambung dia, zakat penghasilan sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Zakat penghasilan wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total jumlah penghasilan per bulan.

Pasalnya, dalam harta yang dititipkan oleh Allah, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.

Zakat sendiri harus dipahami sebagai kewajiban setiap umat Islam yang telah memenuhi nisab untuk membersihkan harta.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved