Sidang Ferdy Sambo

Ahli Digital Forensik Ungkap Temuan Grup WA Beranggotakan Para Terdakwa, Berikut Faktanya

Saksi ahli Digital Forensik, Adi Setya mengungkap temuan adanya grup WhatsApp beranggotakan para terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir J.

(Istimewa)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. 

"Kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," papar Adi.

Lalu ada kontak WhatsApp nama Alfanzu, kontak WhatsApp nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati.

"Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK 46," imbuhnya.

Grup itu dibuat Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau empat hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Adi menjelaskan, data para pemilik akun WhatsApp grup itu didapatkan pihaknya dari ponsel Bharada E yang sudah dijadikan barang bukti.

"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky.

"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi

Terungkap Grup WA 'Duren Tiga', Kuasa Hukum Brigadir J: Jaksa Tunjukkan Ricky Punya Peran Aktif

Ahli Digital Forensik Ditsiber Polri Adi Setya mengungkap adanya sebuah grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' pasca-tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Grup WA itu berisikan para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Menurut keterangan Adi, grup tersebut dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky.

Grup ini dibuat empat hari pasca tewasnya Brigadir J atau tanggal 11 Juli 2022.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.

Pernyataan itu disampaikan Adi Setya saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan hari ini, Senin (19/12/2022).

Kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjutak menilai, dihadirkannya ahli tersebut serta diungkapnya grup WA ini, untuk menunjukan adanya peran aktif dari terdakwa Ricky Rizal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved