RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diawasi Secara Ketat, Dua PNS-nya Diduga Korupsi Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD) RSUD.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Yuranda
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursandi. 

Anton Sujarwo menjelaskan, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer, Pasal 2 (1) Jo, Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo, Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.

Sedangkan, Eko Trisno melanggar Kesatu Primer, Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.

Jajaran Polres Bangka Barat Konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 silam, Senin (2/1/2023).
Jajaran Polres Bangka Barat Konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 silam, Senin (2/1/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

Seperti diberitakan, Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan korupsi yang diusut jajarannya.

Dalam konferensi pers pada Senin (2/1/2023) kemarin, disebut dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Barat tersandung kasus dugaan korupsi.

Mereka kini mendekam di tahanan Polres Bangka Barat.

Dua PNS yang ditahan itu adalah Yudi Widiansyah (39) dan Eko Trisno (38).

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017.

Dalam kasus ini, Yudi selaku Plt Direktur RSUD /Pimpinan BLUD dan Eko Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.

Diduga, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp750.416.398, atau Rp750 juta.

Kini kedua tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Barat telah ditahan. Sedangkan Yudi Widiansyah terlebih dahulu sudah ditahan sejak 5 Oktober 2022 lalu. Perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan kronologis dugaan BLUD RSUD Babar, saat konferensi pers didampingi KBO dan Kanit Tipiter Reskrim Polres Bangka Barat, di ruangan Catur Prasetiya, Senin (2/1/2023).

Kata dia, tersangka YW dan ET menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif).

Hal itu dilakukan oleh keduanya, untuk menutupi penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

"YW berperan sebagai sebagai direktur, menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," kata Iptu Ogan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved