RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diawasi Secara Ketat, Dua PNS-nya Diduga Korupsi Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD) RSUD.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Yuranda
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursandi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pascapenetapan tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD).

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursandi, kepada Bangkapos.com (Grup Posbelitung.co), Selasa (3/1/2023).

Nursandi mengatakan pembinaan secara intensif akan disertai monitoring dan evaluasi bersama dengan instansi terkait termasuk aparat pengawas.

Menurutnya, pembinaan itu dilakukan dalam aspek pengelolaan BLUD secara umum maupun pengelolaan keuangan khususnya dan pihak juga akan memperbaiki karakter serta mental pada pegawai di sektor kesehatan.

"Kami juga bakal perbaiki karakter serta mental pegawai di sektor kesehatan, supaya benar-benar bisa bekerja secara baik dengan mengikuti regulasi yang ada," kata Nursandi.

Baca juga: Dua PNS Bangka Barat Sikat Ratusan Juta Uang Negara, Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason

Diberitakan sebelumnya, dua PNS yang tersandung kasus korupsi itu adalah mantan Plt Direktur RSUD Sejiran Setason atau Pimpinan BLUD periode tahun 2017-2019, Yudi Widiansyah alias YW (39)  dan Eko Trisno alias ET (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.

Kedua terseret kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, tahun 2017, yang merugikan negara sebesar Rp750 juta lebih.

Nursandi mengatakan pengawasan akan dilakukan dengan maksimal terhadap pihak rumah sakit agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Kami akan melakukan pencegahan pengawasan dan pembinaan. Pengawasan dari sisi keuangan dengan bekerjasama sektor terkait seperti BPKAD. Kita juga ada dewan pengawas yang mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan," ucapnya.

Diserahkan ke jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, tahun 2017, yang merugikan negara Rp750.416.398.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pimpinan RSUD Sejiran Setason. Kedua tersangka adalah Yudi Widyansah (39) selaku Direktur, sedangkan Eko Trisno selaku bendahara.

Kata dia, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Bangka Barat," ujar Anton Sujarwo.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo. (Bangkapos.com/Yuranda)

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Masuk Tahap Dua

Akibat perbuatan keduanya, kata Anton, negara mengalami kerugian hingga Rp 750 juta lebih. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP­KP) sebesar Rp750.416.398.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved