RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diawasi Secara Ketat, Dua PNS-nya Diduga Korupsi Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bakal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pegawai Badan Layanan Kesehatan Daerah (BLUD) RSUD.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Yuranda
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursandi. 

Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif.

Atas tindakan keduanya, diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Barang bukti yang diamankan, berupa berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi dan dua aset, di antaranya dua bidang tanah yang terletak di Dusun IV Desa Belolaut atas nama Yudi Widiansyah.

Selain itu, sebidang tanah lainnya terletak di Gang Campur Sari RT003 Dusun V Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, atas nama Eko Trisno yang ditandatangani Camat Muntok.

"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved