Pos Belitung Hari Ini
Pemilu 2024 Dapil Belitung Timur Berpeluang Pisah, Bangka Belitung Bisa Punya 7 Dapil
Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel) berpotensi mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil).
“Jadi untuk di Bangka Tengah, kursinya bertambah tapi dapilnya tidak berubah,” terangnya.
Penataan dapil di Bangka Tengah pada Pemilu 2019 sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil sesuai aturan yang berlaku sehingga pada Pemilu 2024 nanti perubahan dapil tidak perlu dilakukan.
“Dari komposisi rancangan penataan dapil yang kami lakukan, jumlahnya sudah cukup proporsional dan tidak ada perbedaan yang terlalu jomplang sehingga bisa dikatakan sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil,” jelasnya.
Fokus Pengawasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini fokus mengawasi tahapan pemilu yang masuk penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai ketentuan.
Sebagaimana tugas dan kewajiban Bawaslu, jelasnya, dalam mengawasi tahapan dapil dan alokasi kursi sudah seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai ketentuan.
Karena itu Bawaslu terus menguatkan jajaran untuk memastikan pengawasan agar sesuai prinsip penyelenggaraan.
“Kami sudah melakukan penguatan terhadap jajaran Bawaslu. Itu dilakukan agar bisa fokus pengawasan dan memastikan penataan dapil dan alokasi kursi sesuai prinsip,” kata Osykar saat
dihubungi, Jumat (6/1).
Osykar mengatakan fokus pengawasan adalah memastikan pelaksanaan penyusunan dan penataan
dapil maupun alokasi kursi dapat dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip yang diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Fokus perhatian Bawaslu adalah memastikan pelaksanaan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi kursi dapat dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip yang diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tambahnya.
Bawaslu juga akan melihat mekanisme yang dilakukan, serta memastikan adanya keterbukaan.
Osykar juga menyatakan alokasi kursi dalam pemilu legislatif harus sesuai data agregat kependudukan perkecamatan.
“Penentuan jumlah kursi itu sesuai dengan data agregat kependudukan kecamatan. Dengan memperhatikan jumlah penduduk yang berada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Itu
berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana diatur di dalam pasal 188,”
jelasnya. (riu/w4/ynr/p1/u1)
Ketegangan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Dirut Media Online, Hasan dan Martin Baku Hantam |
![]() |
---|
Gubernur Turun Gunung Selesaikan Polemik Lahan PT Rebinmas Jaya dan Warga Desa Pelepak Pute Belitung |
![]() |
---|
Siswi SLB Tanjungpandan Juara Nasional Bercerita di FLS3N 2025, Yosi Kirim Pesan Tentang Hidup Sehat |
![]() |
---|
Presiden RI Kunjungi Smelter PT Tinindo dan Kantor PT Timah Tbk di Babel, Regu Sniper Disiagakan |
![]() |
---|
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Berharga Milik Tamron di Bangka Tengah Bernilai Rp216 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.