Berita Kriminal

Satres Narkoba Polres Belitung Amankan Empat Pemuda, Diduga Pakai Sinte

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat tersangka ZF membeli tembakau sinte dari media sosial instagram.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Humas Polres Belitung
Dua tersangka penyalahgunaan tembakau sinte diamankan Satres Narkoba Polres Belitung pada Rabu (1/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Minggu (22/1/2023) malam lalu.

Mereka diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Aik Ketekok, RT 10 RW3 Kecamatan Tanjungpandan. Keempatnya berinisial AL (20), ZF (20), BL (20) dan satu anak di bawah umur YG (17).

"Jadi dari empat orang ini, dua ditahan yaitu AL dan ZF sedangkan YG dan BL tidak ditahan. Selain karena ada anak di bawah umur, juga dilihat ancaman hukumannya," ujar Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga kepada posbelitung.co pada Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat tersangka ZF membeli tembakau sinte dari media sosial instagram.

Sinte yang dibeli seberat 900 gram seharga satu juta rupiah ditambah ongkos kirim.

Barang bukti tersebut sebagian sudah dijual oleh ZF sedangkan sisanya dipakai bersama tiga rekannya.

"Barang bukti pokok itu ada satu bungkus kemasan coklat diduga berisi sinte dengan berat bruto 7,70 gram, ada juga sembilan linting bekas pakai 1,49 gram. Ada juga barang bukti lain seperti handphone dan lainnya," kata Anton.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi sekumpulan pemuda sedang menggunakan tembakau sinte pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB anggota mulai bergerak mendatangi lokasi yang beralamat di Desa Aik Ketekok, RT 10 RW 3, Kecamatan Tanjungpandan.

Proses penggerebekan disaksikan dua perangkat desa dan satu saksi pemilik rumah tersebut.

"Dari hasil penggerebekan ditemukan empat pemuda sedang berkumpul dan sejumlah barang bukti. Lalu mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

LP Terpisah

Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menjelaskan untuk memudahkan proses penyelidikan, jajaran Satres Narkoba memisahkan laporan polisi.

Artinya masing-masing tersangka memiliki satu laporan polisi dan juga ancaman pasal yang berbeda.

"Untuk TKP tetap sama hanya LPnya dipisahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved