Berita Kriminal
Satres Narkoba Polres Belitung Amankan Empat Pemuda, Diduga Pakai Sinte
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat tersangka ZF membeli tembakau sinte dari media sosial instagram.
Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Humas Polres Belitung
Dua tersangka penyalahgunaan tembakau sinte diamankan Satres Narkoba Polres Belitung pada Rabu (1/2/2023).
Empat tersangka juga disangkakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam kejadian tersebut.
Tersangka AL dan ZF dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Lalu, tersangka BL dikenakan pasal tunggal yaitu Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Sedangkan YG karena di bawah umur tetap diterapkan Undang-Undang peradilan anak dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
"Jadi penerapan pasal ini sesuai peran mereka masing-masing," katanya.
(posbelitung.co/dede s)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.