Berita Kriminal

Satres Narkoba Polres Belitung Amankan Empat Pemuda, Diduga Pakai Sinte

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat tersangka ZF membeli tembakau sinte dari media sosial instagram.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Humas Polres Belitung
Dua tersangka penyalahgunaan tembakau sinte diamankan Satres Narkoba Polres Belitung pada Rabu (1/2/2023). 

Empat tersangka juga disangkakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam kejadian tersebut.

Tersangka AL dan ZF dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Lalu, tersangka BL dikenakan pasal tunggal yaitu Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Sedangkan YG karena di bawah umur tetap diterapkan Undang-Undang peradilan anak dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Jadi penerapan pasal ini sesuai peran mereka masing-masing," katanya.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved