Pos Belitung Hari Ini
Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil
Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP
Rio mengakui, BPJS Kesehatan sangat diperlukan masyarakat, apalagi mereka yang ekonomi menengah ke bawah, tapi dengan syarat setiap bulan jangan terlambat membayar.
“Kadang bisa jadi masyarakat ini lengah, lupa, ataupun ada kondisi yang memberatkan mereka membayar sehingga perlu disikapi oleh pemerintah pusat dan daerah, bagaimana untuk mengantisipasinya apakah melibatkan CSR perusahaan atau dana pihak ketiga yang tidak tergantung dari APBD,” tegasnya.
Rio menyampaikan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang sangat setuju untuk segera dicapai UHC BPJS, sebab inilah yang nanti akan membantu masyarakat ketika mereka tidak mampu membayar BPJS, tapi masih bisa berobat gratis.
“Dari tujuh kota dan kabupaten se-Bangka Belitung hanya tinggal Pangkalpinang dan Bangka Induk yang belum mencapai UHC BPJS ini, tentunya menjadi PR kami di Pangkalpinang dan tentunya berharap ada kerja sama dengan pihak provinsi dan pemerintah pusat,” tandasnya.
Strategi Komunikasi ke Warga Harus Tepat
Pengamat Komunikasi, Ferdiana menyoroti strategi komunikasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat yang berakibat banyaknya peserta jaminan kesehatan yang mengalami penunggakan pembayaran iuran dan pada akhirnya merasa tindak sanggup melakukan pelunasan.
Menurut Ferdiana yang juga Wakil Ketua I Bidang Akademik STISIPOL Pahlawan 12 ini, diperlukan komunikasi yang tepat untuk memberikan pemahaman kemasyarakat, khususnya penunggak BPJS Kesehatan mengenai bagaimana mekanisme pembayaran.
Komunikasi informatif yang tepat untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, khususnya penunggak BPJS mengenai bagaimana mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan.
Hal itu harus ditekankan di awal pada peserta secara lebih gamblang agar peserta paham, jika suatu saat mereka menunggak dan konsekuesinya seperti apa,” kata Ferdiana kepada Bangka Pos, Jumat (10/2).
Ferdiana menambahkan bahasa yang digunakan juga harus lebih sederhana dan disesuaikan dengan latar belakang peserta, karena terkadang ada masyarakat yang lebih memahami bahasa daerah dibandingkan Bahasa Indonesia.
“Hambatan komunikasi itu bermacam-macam mulai dari hambatan fisik misalnya peserta, sehingga pemaknaan antara peserta dengan informasi BPJS saat menyampaikan berbeda. Terlihat hal sepele, tetapi ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam menyampaikan informasi hingga peserta dapat mencapai pemahaman
maksimal dan harus dikuasai oleh petugas,” tambah Ferdiana.
Sementara untuk untuk memberikan pemahaman bahwa BPJS Kesehatan itu penting, perlu penerapan strategi komunikasi persuasif, hal ini bertujuan untuk memberikan pengaruh bagi peserta yang awalnya kurang peduli terhadap pentingnya BPJS Kesehatan.
“Strategi komunikasi persuasif, untuk memberikan pengaruh pada peserta yang awalnya kurang peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi dirinya maupun keluarga, menjadi memahami, peduli dan menyadari BPJS Kesehatan mungkin tidak dibutuhkan sekarang, tetapi tidak ada jaminan bahwa manusia selalu sehat sepanjang hidupnya,” tutur Ferdiana.
Menurutnya itu bisa dim- Strategi Sambungan Hal.1 (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Mickael menyebut pada 2022 DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
| Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO di Belitung, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu |
|
|---|
| Mensos Tri Rismaharini Langsung Instruksikan Dampingi Najmi, Anak Belitung yang Butuh Implan Jantung |
|
|---|
| PLTU Suge Belitung Alami Gangguan, Petugas Bekerja 24 Jam, Progres Pemulihan Sudah 81,29 Persen |
|
|---|
| Aktivitas Meja Goyang Timah di Beltim Tak Berizin, Paparan Radiasinya Dinilai Melebihi Batas Norma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.