Pos Belitung Hari Ini

Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil

Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Sabtu, 11 Februari 2023 

“Harapan kami seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dapat terlindungi program JKN. Dengan program Rehab ini peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya, sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” paparnya.

Gencar Sosialisasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengimbau BPJS Kesehatan perlu gencarkan sosialisasi soal program Rehab untuk peserta yang menunggak.

“Kami memandang program Rehab BPJS Kesehatan ini cukup baik dan perlu disosialisasikan secara efektif ke khalayak ramai bahkan sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini juga perlu melibatkan berbagai unsur atau stakeholder sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut guna menyebarkan informasi program Rehab ini secara masif dan efektif,” ujar Yozar, Jumat (10/2).

Dia menyebutkan secara sistem jaminan kesehatan nasional bahwa jika sudah menjadi peserta BPJS, membayar iuran adalah wajib, karena sudah amanah peraturan perundang-undangan dan sistemnya gotong royong.

“Namun jika pembayaran tersebut terhambat karena suatu sebab, saran kami seharusnya BPJS Kesehatan memberikan kebijakan tertentu yang dapat meringankan masyarakat dengan cara penyampaian yang baik dan jelas,” katanya.

Ombudsman menilai program Rehab dari BPJS Kesehatan ini diperuntukan untuk masyarakat yang ada tunggakan dan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.

“Misalnya ada tunggakan sebanyak Rp5 juta, sudah menunggak selama 5 tahun. Dengan mengikuti program Rehab tersebut, maka masyarakat hanya cukup membayar iurannya selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun terakhir saja, dan itu bisa dicicil atau dibayar bertahap dalam jangka waktu selama 12 bulan. Untuk simulasi lengkapnya masyarakat bisa meminta informasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Namun, misalnya ada kondisi medis tertentu terhadap masyarakat kurang mampu saat proses pembayaran bertahap (Rehab) sedang berjalan dan masyarakat kurang mampu tersebut perlu penanganan medis segera, maka diharap BPJS kesehatan memiliki mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Terima Aduan Sementara Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menilai, penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan bisa saja disebabkan oleh masyarakat yang masih keberatan akan biaya yang dibebankan.

Diakui Rio banyak masyarakat yang datang dan melaporkan kepada DPRD Pangkalpinang karena keberatan membayar tunggakan biaya BPJS.

“Bisa jadi banyak masyarakat kita yang masih berat untuk melakukan pembayaran BPJS setiap bulannya, bayangkan jika mereka ada lima anggota keluarga otomatis setiap bulan harus membayar minimal di atas Rp200.000, hanya untuk BPJS Kesehatan yang belum tentu digunakan untuk saat ini,” sebutnya kepada Bangka Pos, Jumat (10/2).

Rio menegaskan, tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini tentunya menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, masyarakat dan pihak BPJS itu sendiri.

“Selama ini yang mengeluhkan ke kami menunggak bayar itu banyak. Belum lagi BPJS ini aturannya sering berubah-ubah karena mereka dari kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.

Sehingga kata Rio ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengalokasikan BPJS Kesehatan gratis, berupa bantuan iuran yang dialokasikan setiap tahun.

“Untuk Pangkalpinang kami mendorong agar dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC), artinya masyarakat yang memiliki KTP Pangkalpinang bisa berobat dengan gratis walaupun mereka tidak terdaftar di BPJS,” jelasnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved