Berita Kriminal
PPA Sat Reskrim Polres Bangka Tangani Tiga Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Dalam kasus lainnya AB kembali melakukan rudapaksa terhadap korban lainnya sebut saja Melati. AB merudapksa Melati bergantian bersama rekannya AB.
Penulis: Deddy Marjaya |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka tangani tiga kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur bulan Januari 2023.
"Ada tiga kasus yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka dengan empat orang tersangka. Semua proses penangan kita lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia didampingi Kanit PPA Bripka Dian Plaza Sabtu (11/2/2023)
Berdasarkan data yang diperoleh kasus pertama terjadi di kecamatan Mendo Barat, yang dilakukkan oleh Ayah Kandung (Sap) terhadap anak kandungnya sendiri.
Sedangkan untuk dua kasus lainnya di Kecamatan Merawang ada keterkaitan pelaku rudapksa. Yakni tersangka AB pertama melakukan rudapaksa terhadap sebut saja Bunga.
Kemudian dalam kasus lainnya AB kembali melakukan rudapaksa terhadap korban lainnya sebut saja Melati. AB merudapksa Melati bergantian bersama rekannya AB.
Atas perbuatan Pelaku Sap oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.
Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun.
AKP Rene Zakharia mengatakan dari ketiga kasus tersebut ironisnya salah satunya dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Sedang kasus lainnya terjadi karena ada hubungan berpacaran.
Untuk itu dihimbau kepada orang tua dan masyarakat agar untuk mengawasi dan mengontrol anak anak dalam setiap kegiatan baik yang dilakukkan dirumah terlebih diluar rumah.dengan meningkatkan kewaspadan dan pengawasan.
"Orangtua dan juga masayarakat untuk engontrol kegiatan anak anak agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain," kata AKP Rene Zakharia.
(Bangkapos.com/deddy marjaya)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.