Berita Kriminal

Sidang Perkara SMPN 8 Tanjungpandan, JPU Tolak Pembelaan Para Terdakwa

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Hirmawan Agung Wicaksono beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir itu berlangsung secara offline.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Kejari Belitung
Terdakwa Juhri dan Suardi mengikuti persidangan secara online dari Gedung Kejari Belitung pada Senin (13/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -Sidang perkara dugaan tipikor dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 kembali bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan yang digelar majelis PN Tipikor Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (13/2/2023).

Dalam persidangan itu, JPU Alfriwan Putra dan Michel Yudistira Lumban Gaol menyatakan terdakwa Juhri dan Suardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

"Iya, JPU menyatakan menolak seluruh pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. JPU juga tetap pada tuntutan nomor Reg.Perk: PDS-02/l.9.12/Fd.1/11/2022 yang telah dibacakan dan serahkan dalam sidang tanggal 30 Januari lalu," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro.

Ia mengatakan sidang dipimpin oleh majelis hakim Hirmawan Agung Wicaksono beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir itu berlangsung secara offline.

Tetapi kedua terdakwa Juhari dan Suardi hadir secara online melalui zoom dari Gedung Kejari Belitung.

Sebelumnya, JPU Kejari Belitung telah menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama selama satu tahun enam bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.

Ditambah denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurutnya JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana melangar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 20 Februari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan dari penasehat hukum atau duplik," kata Anggoro.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved