Berita Bangka Tengah

435 Orang Aktivasi IKD, Dukcapil Bangka Tengah Upayakan IKD Bisa Dimiliki Semua Warga

Sebanyak 435 orang warga Kabupaten Bangka Tengah kini telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebanyak 435 orang warga Kabupaten Bangka Tengah kini telah mengaktivasi IKD. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 435 orang warga Kabupaten Bangka Tengah kini telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah (Dukcapil Bateng) terus melakukan berbagai cara dan upaya agar IKD ini bisa dimiliki oleh semua masyarakat.

"Awal-awalnya, pelayanan IKD ini kami lakukan dulu bagi ASN di Bangka Tengah. Nanti akan berlanjut kepada para pelajar, mahasiswa dan barulah masyarakat secara umum," terang Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan, saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (15/2/2023).

Sejak akhir tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah gencar menerapkan penggunaan KTP digital melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD).

Diketahui, diterbitkannya KTP digital ini dilandasi adanya Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan IKD.

Julhasnan menambahkan, ada beberapa maksud dan tujuan diberlakukannya IKD. Yakni, untuk menghemat pengadaan blanko KTP-el, ribbon, film, alat cetak dan sebagainya yang bisa dikurangi sedemikian rupa atau efisiensi APBN.

"Tujuannya untuk teknologi, informasi dan komunikasi digitalisasi kependudukan," tambahnya.

Kemudian, untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah atau mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital, serta sebagai sistem autentifikasi kepemilikan IKD yang efektif.

"IKD ini juga hadir dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data," terangnya.

Lanjut Julhasnan, IKD merupakan sebuah aplikasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang saat ini sudah bisa diunduh di Playstore.

Sayangnya, aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa diakses di iOS atau belum tersedia di AppStore.

"Proses daftar IKD ini cukup mudah, cukup download dan kemudian registrasi dengan memasukan nama email, NIK, nomor handphone beserta password akun yang diinginkan nantinya," jelasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan, menunjukkan tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dukcapil Bateng, Koba, Rabu (15/2/2023).
Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan, menunjukkan tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dukcapil Bateng, Koba, Rabu (15/2/2023). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Lalu, perlu sejumlah verifikasi data dan scan (pindai) QR Code yang ada di Dinas Dukcapil.

Setelah akun berhasil dibuat, maka secara otomatis data identitas kependudukan seperti data keluarga, biodata, domisili, tanda tangan elektronik hingga info vaksin Covid-19, NPWP dan lain sebagainya, sudah bisa diakses.

"Kalau ada masyarakat yang kurang paham cara membuat IKD tersebut, maka bisa langsung datang ke dinas Dukcapil Bangka Tengah," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved