Vonis Kasus Sambo
Pengacara pun Menangis Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: Eliezer Pria Sejati
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J menangis
POSBELITUNG.CO -- Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kliennya divonis lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu pula Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J, juga meneteskan air mata, usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Intinya, Ronny Talapessy bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya, Bharada E.
Makanya Ronny pun sampai menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 penjara untuk Bharada E.
Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil. "Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.
"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," sambungnya.
Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. "Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.
Kamaruddin Sebut Eliezer Pria Sejati
Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.
Dia juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.
Kata Kamaruddin, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya. "Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir J," ucap Kamaruddin, terlihat menangis dan beberapa kali mengusap air matanya menggunakan sepucuk sapu tangan, usai pembacaan putusan buat Eliezer.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator Terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa antara lain pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," lanjut Hakim Alimin.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menyebutkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/tangis-ronny-talapessy-setelah-bharada-e-divonis-15-tahun-tuhan-telah-kabulkan-doa-orang-kecil?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati Karena Jujur Selama Persidangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kamaruddin-simanjuntak-sebut-bharada-e-pria-sejati-karena-jujur-selama-persidangan?page=all.
Ronny Talapessy
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J
Bharada E
Pengacara Bharada E
vonis
Justice collaborator
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menangis
Tangis
Sidang Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Posbelitung.co
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.