Pangkalpinang Memilih
KPU Pangkalpinang Berencana Buka 615 TPS di Pemilu 2024, Penataan Dapil Berimbas pada Jumlah TPS
KPU Kota Pangkalpinang berencana membuka 615 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - KPU Kota Pangkalpinang berencana membuka 615 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemetaan untuk menyesuaikan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Pangkalpinang.
Akan tetapi, nantinya tidak menutup kemungkinan jumlah TPS bisa bertambah atau berkurang karena berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang masih berlangsung.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti, mengemukakan, pihaknya akan menyesuaikan adanya penambahan menjadi lima dapil, karena berimbas pada logistik maupun jumlah TPS.

"Hasilnya sudah keluar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dan harus dihormati bersama. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan apa yang menjadi tugas kami, karena penataan dapil berimbas pada jumlah TPS," kata Penti kepada awak media, Sabtu (18/2/2023).
"Dari pemetaan karena penambahan dapil jumlah TPS menjadi 615, tetapi tergantung dengan coklit juga," ujarnya
Rinciannya yakni Bukit Intan 112 TPS, Girimaya menjadi 54 TPS, Rangkui 108 TPS, Tamansari 63 TPS, Pangkalbalam 61 TPS, Gerunggang 124 TPS, dan Gabek 93 TPS.
Meski begitu, tegasnya, angka itu masih mempunyai peluang besar untuk berubah, karena masih berlangsung tahap coklit dan belum adanya pemetaan pada TPS khusus.
"Berubah sih pasti ada kemungkinan, saat coklit nanti yang pindah atau meninggal akan dicoret. Kemudian juga belum dilakukannya pemetaan pada TPS khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan, karena fleksibel kadang bisa banyak atau sedikit," jelasnya.
Selain itu, adanya pro kontra mengenai perubahan signifikan yang terjadi di Kota Pangkalpinang, kata Penti, merupakan hal biasa dan harus disikapi dengan baik.
"Pro dan kontra dalam perubahan itu biasa, tapi kita menyikapi hal ini dengan baik. Kemudian, kawan-kawan partai politik juga sangat dewasa dalam menyikapinya," jelasnya.
Sebelumnya Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, perubahan dapil dan pergeseran alokasi kursi DPRD merupakan keputusan dari KPU Republik Indonesia yang harus dilaksanakan penyelenggara ataupun peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Jujur pada awal keputusan ini keluar dinamikanya luar biasa, tetapi memang ketika ada perubahan dinamika-dinamika itu kewajaran. Kami hanya menyusun rancangan atau usulan, berdasarkan prinsip tujuh penataan Dapil," kata Yusmayadi ketika menyampaikan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (18/2/2023).
Pada prosesnya sebelum uji publik, lanjut dia, muncul usulan baik dari parpol ataupun lembaga DPRD secara resmi kepada KPU Pangkalpinang mengenai penambahan dapil. Kemudian pada perkembangannya ada tanggapan masyarakat yang mendukung.
"Artinya, seperti inilah perkembangannya apa hasilnya kami sampaikan ke KPU Provinsi, mereka yang melakukan persentasi di KPU Pusat. Karena KPU RI yang menetapkan, bukan dari kami," jelasnya.
Dia menjelaskan, alokasi kursi anggota DPRD itu muncul, dihasilkan dari data yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)
"Dalam merancang, kami harus menginput data ke Sidapil yang akan membaca terpenuhi atau tidaknya tujuh sistem penataan dapil. Sehingga bukan kami yang menentukan hasilnya keluar penghitungan melalui aplikasi tadi, jadi misal di aplikasi tidak terpenuhi juga tidak bisa muncul," tambahnya.
Karena ada perubahan cukup signifikan di Kota Pangkalpinang, pihaknya wajib menyampaikan keputusan ini kepada seluruh peserta, dan juga masyarakat.
"Tapi secara aturan, keputusan KPU ini sah secara hukum dan harus dilaksanakan susuai dengan kewajiban. Karena sudah di tetapkan secara resmi melalui PKPU," imbuhnya.
Rinciaan Pemetaan Jumlah TPS Kota Pangkalpinang pada Pemilu 2024:
- Bukit Intan : 112 TPS
- Girimaya : 54 TPS
- Rangkui : 108 TPS
- Tamansari : 63 TPS
- Pangkalbalam : 61 TPS
- Gerunggang :124 TPS
- Gabek : 93 TPS
Total : 615 TPS
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)
Tiga TPS di Kota Pangkalpinang Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkot Serahkan Multivitamin ke Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang, Dukung Suksesnya Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Pangkalpinang Berikan Pemahaman Pelaksanaan Pemilu 2024 pada Pemilih Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
KPU Pangkalpinang Siapkan Alat Bantu bagi Pemilih Tuna Netra di Setiap TPS |
![]() |
---|
41 TPS Rawan Banjir, KPU Pangkalpinang Upayakan Tempat Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.