Pangkalpinang Memilih

Tiga TPS di Kota Pangkalpinang Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Tiga TPS di Kota Pangkalpinang Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Tiga TPS tersebut berlokasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan.

Potensi PSU ini terkait rekomendasi atau saran Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panwascam, yakni perbaikan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut.

"Di Kecamatan Bukit Intan ada dua tempat, yaitu TPS 17 di Kelurahan Temberan dan TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan. Di dua lokasi itu Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU untuk lima jenis surat suara," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (23/2/2024).

Dia juga menyebut, satu TPS lain yang juga direkomendasikan harus ada perbaikan pemungutan dan penghitungan suara, yakni TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

"Syarat perbaikan itu sudah disampaikan pada PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan juga KPU di tingkat Kota," terangnya.

Menurut Imam, rekomendasi itu diberikan karena ditemukannya adanya dugaan pelanggaran administrasi.

"Untuk di Gerunggang itu, saran perbaikan untuk PSU PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Sedangkan kalau untuk di Bukit Intan untuk lima jenis surat suara," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved