Vonis Kasus Sambo

Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Editor: Kamri
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo kompak ajukan banding. Termasuk kejaksaan juga mengajukan banding atas perkara perkara pembunuhan Brigadir J tersebut. 

Kejaksaan nantinya akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.

Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa kejaksaan melakukan hal tersebut karena Ferdy Sambo cs menggunakan hak bandingnya.

"Karena terdakwa banding, ya dia (kejaksaan, Red) mengikuti. Karena Sambo banding, berarti dia harus mengikuti, masa diam aja. Artinya banding itu, kejaksaan meyakinkan kembali apa yang sudah dilakukan," kata Hibnu kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut apa yang dilakukan kejaksaan adalah respons terhadap upaya banding Ferdy Sambo dkk.

Hibnu menerangkan, ketika terdakwa mengajukan memori banding, maka pihak yang dituntut banding menjawabnya dengan kontra memori banding.

"Iya merespons, jadi kalau Sambo banding, berarti jaksa mengikuti imbangannya, karena dia (Sambo dkk, Red) kan mengajukan bukti, mengajukan memori banding, gitu kan. Ya jaksa harus merespons," terangnya.

"Banding itu pemeriksaan ulangan, jadi kalau pemeriksaan pengadilan itu kan judex factie, pemeriksaan banding juga pemeriksaan ulangan, jadi ketika terdakwa mengajukan banding, ya jaksa mengikuti, membantah apa yang sudah dilakukan di dalam pembuktian, menjawab memori bandingnya. Itu bahasanya seperti itu. Yang banding Sambo, bukan jaksa, tapi karena Sambo banding, jaksa juga harus mengimbangi karena membuat kontra memori banding, apa yang dibandingkan itu dikontra, masalah hukuman kan masalah pengadilan," jelas Hibnu.

Ajak Publik Pelototi Terus Kasus Ferdy Sambo Cs

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved