Vonis Kasus Sambo

Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Editor: Kamri
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo kompak ajukan banding. Termasuk kejaksaan juga mengajukan banding atas perkara perkara pembunuhan Brigadir J tersebut. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Begitu juga empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka memilih mengambil langkah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Sementara perkara dengan terdakwa Bharada E sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Bharada E dan jaksa kompak tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).

Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding 

Sebelumnya Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Kejaksaan nantinya akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.

Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa kejaksaan melakukan hal tersebut karena Ferdy Sambo cs menggunakan hak bandingnya.

"Karena terdakwa banding, ya dia (kejaksaan, Red) mengikuti. Karena Sambo banding, berarti dia harus mengikuti, masa diam aja. Artinya banding itu, kejaksaan meyakinkan kembali apa yang sudah dilakukan," kata Hibnu kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut apa yang dilakukan kejaksaan adalah respons terhadap upaya banding Ferdy Sambo dkk.

Hibnu menerangkan, ketika terdakwa mengajukan memori banding, maka pihak yang dituntut banding menjawabnya dengan kontra memori banding.

"Iya merespons, jadi kalau Sambo banding, berarti jaksa mengikuti imbangannya, karena dia (Sambo dkk, Red) kan mengajukan bukti, mengajukan memori banding, gitu kan. Ya jaksa harus merespons," terangnya.

"Banding itu pemeriksaan ulangan, jadi kalau pemeriksaan pengadilan itu kan judex factie, pemeriksaan banding juga pemeriksaan ulangan, jadi ketika terdakwa mengajukan banding, ya jaksa mengikuti, membantah apa yang sudah dilakukan di dalam pembuktian, menjawab memori bandingnya. Itu bahasanya seperti itu. Yang banding Sambo, bukan jaksa, tapi karena Sambo banding, jaksa juga harus mengimbangi karena membuat kontra memori banding, apa yang dibandingkan itu dikontra, masalah hukuman kan masalah pengadilan," jelas Hibnu.

Ajak Publik Pelototi Terus Kasus Ferdy Sambo Cs

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.

Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa.

Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.

Baca juga: Bharada E atau Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, ini Daftar Vonis Ferdy Sambo cs

Karena hal itu, Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.

"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.

Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum dan media untuk terus mengawal apapun upaya langkah hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs..

"Kami serahkan kepada tim pengacara keluarga, dan semua nanti ikut mendukung, semua publik, media, agar mengawal dalam semua ini naik banding atau apapun selanjutnya langkah mereka," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rosti berharap segenap pihak yang sebelumnya telah mengawal kasus pembunuhan anaknya hingga tuntas, dapat melanjutkan pengawalannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap dengan kawalan media dan publik, serta para ahli hukum, penegakkan hukum bisa tetap adil sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.

"Sampai habisnya nyawa anak saya dirampas dengan keji, kami minta dukungan dari semua media maupun para ahli hukum dan rakyat Indonesia agar semua dikawal, agar penegakkan hukum tetap adil," ungkap Rosti.

Keluarga Berjuang Kenaikan Pangkat Brigadir J

Tak cukup hanya menyeret Ferdy Sambo Cs ke meja hijau hingga divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak keluarga Brigadir J tak pernah bosan untuk berjuang, mencari keadilan.

Kali ini keluarga Brigadir J mengusulkan ada restitusi hingga kenaikan pangkat bagi Brigadir J.

Bahkan keluarga Brigadir J juga minta rumah Duren Tiga, lokasi eksekusi Brigadir J dijadikan museum.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar hak-hak almarhum Yosua bisa dipenuhi oleh Polri.

Hak tersebut antara lain pemulihan nama baik, restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, hingga usulan kenaikan pangkat dua tingkat dari brigadir polisi menjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.

"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Sejarah Hukuman Mati, Hukuman yang Divonis terhadap Ferdy Sambo, Sudah Ada di Indonesia Sejak 1808

Selain itu Kamaruddin juga meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan sebagai museum.

Alasannya agar rumah tersebut bisa dijadikan sebagai pengingat, sehingga tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian dan propam, termasuk perintangan penyidikan di masa mendatang.

"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam, dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," katanya.

"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi - polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," pungkas Kamaruddin. (Tribunnews.com/thf/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved