10 Dokter Spesialis Curhat ke DPRD Belitung Timur soal TPP Terancam Dikurangi, Sekda Jelaskan ini

Kami ingin agar penghasilan dokter-dokter itu kalau bisa jangan berkurang lah, atau pun nanti disampaikan pemerintah daerah terkait kinerja, ya ...

|
net
Ilustrasi tunjangan TPP PNS/ASN 

Terkait polemik TPP dokter spesialis yang terancam akan dikurangi, Sekda Beltim, Ikhwan Fahrozi menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi agar sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: UPDATE Harga HP OPPO 2023 Mulai Rp1 Jutaan, dari OPPO A17 Hinnga Oppo Find X5 Pro

Baca juga: BIODATA Ratu Tisha, Waketum PSSI yang Baru Teryata Sangat Idolakan Erick Thohir

Baca juga: Tarif Bus Damri Rute Manggar-Tanjungpan dan Naik Rp9 Ribu, Marliana Pilih Bus Lain

Selaku Ketua Tim Penyusun TPP Beltim, Ikhwan Fahrozi menjelaskan draf peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat.

Hanya saja, lampiran tentang penjabaran TPP 2023 masih belum rampung dan diperkirakan bulan Februari ini akan selesai dirancang.

Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI guna mendapatkan persetujuan tentang besaran tunjangan ASN.

Secara aturan, besaran TPP yang diterima ASN dirancang berdasarkan kelas jabatan dan beberapa ketentuan, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bekerja dan pertimbangan objektif lainnya.

"Untuk memenuhi itulah saat ini kita sedang menyusun dokumen-dokumen yang akan kita sampaikan," kata Ikhwan Fahrozi, Rabu (22/2/2023).

Persoalan yang terjadi di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama ini ketika proses perancangan TPP pada tahun 2022 yang lalu, ada beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Sehingga, saat ini Ikhwan Fahrozi mengaku sedang mengevaluasi kembali tentang besaran TPP tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut.

"Karena peraturan bupati menjadi salah satu syarat yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti ada persetujuan dari Kemendagri," sebutnya.

Ikhwan Fahrozi menyebutkan, terkait rencana penyesuaian TPP, kelangkaan profesi menjadi dasar tuntutan kelompok dokter spesialis yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Kronologi Mobil Clara Shinta Diambil Paksa Dept Collector, Ada Kaitannya dengan Mantan Suami

"Persoalan kita adalah pada saat saya menyusun TPP untuk Belitung Timur, kita masih memperjelas tentang indikator kelangkaan jabatan tadi," ujarnya.

Padahal setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, sebenarnya kelangkaan jabatan tersebut hanya terjadi pada satu posisi saja, yaitu sekretaris daerah.

Maka itu, Tim Penyusun TPP Beltim menilai profesi dokter spesialis tidak lagi masuk ke dalam kriteria kelangkaan jabatan.

"Seperti contohnya, radiologi ada dua dokter, anastesi ada dua orang dokter, artinya di sini menjadikan bahwa itu bukan lagi kelangkaan profesi," ungkapnya.

"Sehingga pada tahun ini kami evaluasi kembali, kesesuaian (TPP, red) itu tentunya juga tentang kepantasan dan kepatutan, sehingga muncullah isu bahwa akan ada penurunan tunjangan (dokter spesialis)," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved