Berita Belitung Timur

TPP Dokter Spesialis Terancam Berkurang, Fezzi Uktolseja Khawatir Pengaruhi Semangat Kerja

Dokter spesialis datang mengadu perihal pendapatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dikabarkan terancam dikurangi beberapa hari lalu.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja 

"Untuk memenuhi itu lah saat ini kita sedang menyusun dokumen-dokumen yang akan kita sampaikan," kata Ikhwan.

Persoalan yang terjadi di Belitung Timur, selama ini pemerintah daerah ketika proses perancangan TPP pada tahun 2022 yang lalu ada beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Sehingga, saat ini Ikhwan Fahrozi mengaku sedang mengevaluasi kembali tentang besaran TPP tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut.

"Karena peraturan bupati menjadi salah satu syarat yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti ada persetujuan dari Kemendagri," katanya.

Ikhwan Fahrozi menyebut, terkait rencana penyesuaian TPP, kelangkaan profesi menjadi dasar tuntutan kelompok dokter spesialis yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.

"Persoalan kita adalah pada saat saya menyusun TPP untuk Belitung Timur kita masih memperjelas tentang indikator kelangkaan jabatan tadi," ujarnya.

Padahal setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, sebenarnya kelangkaan jabatan tersebut hanya terjadi pada satu posisi saja, yaitu sekretaris daerah.

Maka itu, Tim Penyusun TPP Beltim menilai profesi dokter spesialis tidak lagi masuk ke dalam kriteria kelangkaan jabatan.

"Seperti contohnya, radiologi ada dua dokter, anastesi ada dua orang dokter, artinya di sini menjadikan bahwa itu bukan lagi kelangkaan profesi," ungkapnya.

"Sehingga pada tahun ini kami evaluasi kembali, kesesuaian TPP itu tentunya juga tentang kepantasan dan kepatutan sehingga muncul isu bahwa akan ada penurunan tunjangan (dokter spesialis)," jelasnya.

Kemudian, Ikhwan juga menjelaskan dalam suatu entitas pemerintah daerah bahwa sekda merupakan satu-satunya ASN yang memegang jabatan tertinggi dengan pangkat golongan yang paling tinggi juga.

Secara aturan, memang tidak boleh ada ASN yang mendapatkan TPP lebih tinggi dari pada sekda.

"Yang jelas untuk TPP tahun 2022, dokter spesialis itu lebih tinggi dari sekda, sampai dua kali lipat dari sekda," ungkapnya.

Permasalahan lainnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan ketentuan agar belanja rutin pegawai di daerah hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Nah kalau kita menambah lagi belanja itu akan melebihi ketentuan dari yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri," tambah Ikhwan. (w6)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved