Berita Pangkalpinang

Tak Kunjung Terealisasi, Pemkot Pangkalpinang Desak Pembangunan TPA Regional

Molen mengaku, ada beberapa alasan pihaknya mendesak pemerintah provinsi agar segera mewujudkan pembangunan TPA regional.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
BANGKA POS/DEDY QURNIAWAN
Plang pemberitahuan mengenai pembebasan lahan di TPA Paritenam pada Selasa (19/6/2018). Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mendesak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional segera diwujudkan. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mendesak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional segera diwujudkan.

Di mana kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya bersama beberapa kepala daerah memang telah melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Audiensi itu diutamakan untuk segera dapat merealisasikan program TPA regional. Seperti diketahui program TPA regional tersebut sampai kini juga belum terealisasi.

“Saya sudah minta kepada pak Pj gubernur, didengar oleh kepala daerah lainnya. Agar TPA Regional ini tolong cepat direalisasikan,” kata Molen sapaan akrabnya kepada Bangkapos.com, Jumat (24/2/2023).

Molen mengaku, ada beberapa alasan pihaknya mendesak pemerintah provinsi agar segera mewujudkan pembangunan TPA regional.

Pertama, kini pemerintah kota mengalami krisis lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.

Terutama di kawasan  TPA Parit Enam yang sudah dianggap overload atau kelebihan kapasitas karena tak mampu menampung produksi sampah setiap harinya.

Bahkan produksi sampah di ibukota Bangka Belitung ini mencapai 120 sampai 150 ton per hari.

Baik sampah rumah tangga maupun sampah lainnya.

Tak ayal kondisi TPA yang overload kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Terlebih bau sampah yang menusuk hidung setiap harinya.

Seperti yang diketahui TPA Parit Enam saat ini kondisinya sangat dekat dengan permukiman masyarakat.

Sebab berdasarkan regulasi yang ada, seharusnya tempat akhir harus berjarak minimal 10 kilometer dari kawasan perumahan atau rumah penduduk setempat.

Namun untuk membuat TPA baru pihaknya terbentur dengan permasalahan lahan yang semakin sempit di Pangkalpinang.

“Karena Pangkalpinang adalah kota yang tidak lagi memiliki lahan yang cukup sesuai dengan peraturannya. Bahwa harus sejauh 10 kilometer dari rumah penduduk. Tetapi Pangkalpinang tidak memiliki lokasi seperti itu lagi,” bebernya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved