Berita Pangkalpinang

Pindah Faskes BPJS Kesehatan Sesuai Domisili Terbaru Bisa via Online, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) sesuai alamat domisili terbaru.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Aplikasi menu yang ditampilkan dalam Mobile JKN BPJS Kesehatan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) sesuai alamat domisili terbaru. 

Syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Nah, bagi peserta yang berpindah tempat tinggal atau ingin mengubah faskes tidak perlu khawatir. 

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

Namun perlu diingat, pindah fakses hanya bisa dilakukan antar sesama faskes tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama dan rumah sakit (RS) kelas D.

Pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Sebelum pindah faskes, anda perlu membuat akun terlebih dahulu di akun tersebut.

Akun baru bisa dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email aktif.

Selain faskes pertama, perubahan data peserta yang bisa dilakukan melalui menu lain di antaranya nomor ponsel, alamat email, alamat dan kelas BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Harry Nurdiansyah menyebut, perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Perlu diketahui juga bahwa pindah fakses bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan selanjutnya," sebut Harry kepada Bangka Pos Group, Jumat (24/2/2023).

"Aplikasi Mobile JKN menghadirkan banyak kemudahan untuk masyarakat, salah satunya berupa antrean online. Bagi peserta JKN yang dirujuk oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melakukan pengambilan nomor antrean online dari rumah sehingga mempermudah peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan," jelasnya.

Selain antrean online, menurut Harry kemudahan digitalisasi layanan lainnya yaitu peserta JKN dapat mengakses ketersediaan tempat tidur secara realtime dan mengakses jadwal tindakan operasi dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.

"Mobile JKN dihadirkan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sehingga lewat genggaman pelayanan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan tujuan untuk mempermudah layanan yang kami berikan agar semakin optimal," tambahnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved