Berita Pangkalpinang

Residivis Bidik 17 Lokasi Dalam Sebulan, Uang Rp 36 Juta Habis untuk Judi dan Game Online

Dari rekaman CCTV terlihat Fajar masuk ke dalam rumah korban, tanpa mengenakan baju dan menggasak uang korban.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Istimewa
Pelaku pencurian diamankan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Senin (27/2/2023). 

Adi Putra mengatakan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, termasuk membeli minuman miras.

"Hasil curian untuk membeli judi online, main game online dan membeli miras. Untuk pelaku ini memang masuk ke rumah dengan menargetkan, dompet lalu isi tas dan lemari," ungkapnya.

Kini Fajar dan barang bukti rekaman CCTV juga diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved