Berita Bangka
Rehabilitasi DAS Tuing Dinilai Berhasil, PT Timah Serahkan Hasil Penanaman ke KLHK
PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
POSBELITUNG.CO, BANGKA - PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di DAS Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penyerahan rehabilitasi DAS dilaksanakan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Syamhadi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dyah Murtiningsih di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/2).
PT Timah Tbk sejauh ini konsisten rehabilitasi IPPKH dengan melakukan penanaman pohon untuk rehabilitasi DAS seluas 197,7 hektare (Ha) dengan nilai keberhasilan 89,95 persen.
Adapun jenis tanaman yang ditanam seperti pelawan, gelam, jambu mente, ketapang, cemara laut dan mangga.
Diketahui tingkat keberhasilan penanaman DAS 89,9 persen dinilai sangat baik. Hal ini selaras dengan Pasal 70 ayat 3 huruf b Permen LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyatakan bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dari penanaman awal dinilai sangat bagus.
Baca juga: Dapat Bantuan Kaki Palsu dari PT Timah, Nelayan Bangka Tengah Ini Merasa Terharu
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS ini dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, dinas provinsi yang membidangi Kehutanan dan pemangku/pengelola kawasan.
Anggota Holding Pertambangan Indonesia MIND ID ini turut dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman. Kegiatan yang dilakukan meliputi penanaman, pemeliharaan dan penyulaman tanaman.
Dalam melaksanakan rehabilitasi DAS, PT Timah Tbk juga melibatkan dan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar sehingga bisa memberikan dampak ekonomi.
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih mengatakan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban bagi pemilik IPPKH.
Dia menuturkan, rehabilitasi DAS menjadi upaya untuk menjaga ekosistem hutan. Selain itu untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan menuju Net Zero Emission di 2060.
"Kegiatan rehabilitasi tidak hanya untuk keperluan ekologi tapi juga harus seimbang fungsi ekologi memulihkan kawasan dan ekosistem hutan tapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di kawasan hutan," katanya dalam rilis, Rabu (1/3).
Baca juga: PT Timah Renovasi Taman Sari Sungailiat, Konsisten Pemeliharaan Aset Perusahaan
Ia juga mengapresiasi para pemegang IPPKH yang telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan rehabilitasi DAS. Kedepan, ia berharap hutan yang telah ditanami ini dapat dijaga bersama-sama.
"Terima masih sudah melaksanakan kewajiban dan masih ada beberapa perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Hutan lestari, ekosistem kembali lagi dan masyarakat di sekitar hutan juga happy karena ikut dilibatkan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
PT Timah Dukung Bank Bank Sampah
Sementara itu sejak tiga tahun belakangan PT Timah Tbk mendukung kegiatan Bank Sampah di Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Bangka Belitung Masih Susah Sinyal, Target Penerapan KTP Digital Khawatir Terhambat |
![]() |
---|
Disbudpar Beltim Ingatkan Pemilik Hotel, Tolak Pengunjung Check-in Tanpa KTP |
![]() |
---|
Angka Putus Sekolah di Belitung Timur Sudah 22 Anak Selama 2 Bulan, Faktor Keluarga Pemicu Utama |
![]() |
---|
PT Timah Renovasi Taman Sari Sungailiat, Konsisten Pemeliharaan Aset Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.