Berita Kriminalitas
Curi Handphone di Sejumlah TKP, Residivis Ini Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel di Kontrakan Teman
Hen dibekuk di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Selasa (7/3/2023).
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polda Babel
HKW alias Hen (37) seorang residivis kasus pencurian diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3/2022). Pelaku Hen mengakui telah mencuri di berbagai tempat di Kota Pangkalpinang.
Catatan Residivis
- Residivis tahun 2021, vonis hukuman selama 6 bulan di Lapas Tuatunu pangkalpinang.
- Residivis tahun 2022, vonis hukuman 1 tahun di LP Tuatunu Pangkalpinang, dan bebas pada Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Berikut beberapa tempat pelaku mencuri yakni:
- Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang depan Spradik Mart Pangkalpinang dengan barang yang diambil satu unit Hp Oppo A31.
- Kelurahan Bukit baru dengan barang curian handphone Readmi 10.
- Di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang curian handphone merek Realme.
- Di depan warung Jalan Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, barang bukti hp yang di ambil satu unit Hp Poco kejadian pada bulan januari 2023.
- Kelurahan Bukit Merapen barang yang hilang satu unit Hp Vivo.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Tags
residivis
AKBP Jojo Sutarjo
Tim Jatanras Polda Babel
Kota Pangkalpinang
pencurian
handphone
Posbelitung.co
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.