Berita Kriminalitas

Curi Handphone di Sejumlah TKP, Residivis Ini Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel di Kontrakan Teman

Hen dibekuk di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Selasa (7/3/2023).

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polda Babel
HKW alias Hen (37) seorang residivis kasus pencurian diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3/2022). Pelaku Hen mengakui telah mencuri di berbagai tempat di Kota Pangkalpinang. 

Catatan Residivis

  • Residivis tahun 2021, vonis hukuman selama 6 bulan di Lapas Tuatunu pangkalpinang.
  • Residivis tahun 2022, vonis hukuman 1 tahun di LP Tuatunu Pangkalpinang, dan bebas pada Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.

Berikut beberapa tempat pelaku mencuri yakni:

  1.  Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang depan Spradik Mart Pangkalpinang dengan barang yang diambil satu unit Hp Oppo A31.
  2. Kelurahan Bukit baru dengan barang curian handphone Readmi 10.
  3. Di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang curian handphone merek Realme.
  4. Di depan warung Jalan Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, barang bukti hp yang di ambil satu unit Hp Poco kejadian pada bulan januari 2023.
  5. Kelurahan Bukit Merapen barang yang hilang satu unit Hp Vivo.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved