Berita Kriminalitas

Curi Handphone di Sejumlah TKP, Residivis Ini Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel di Kontrakan Teman

Hen dibekuk di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Selasa (7/3/2023).

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polda Babel
HKW alias Hen (37) seorang residivis kasus pencurian diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3/2022). Pelaku Hen mengakui telah mencuri di berbagai tempat di Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang residivis berinisial HKW alias Hen (37) dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung karena mencuri handphone yang berada di dasbor sepeda motor.

Hen dibekuk Tim Jatanras Polda Babel di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Selasa (7/3/2023)

Pelaku yang berdomisili di Kulan Tampak itu, merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2021 dan 2022.

"Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (8/3/2023) siang.

Jojo mengungkapkan kronologis penangkapan. Berawal dari penyelidikan atas laporan polisi tentang pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi ada seseorang yang menggunakan handphone hasil kejahatan di parkiran sebuah minimarket di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Pertama, tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850.000," ungkap Jojo.

Dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku Hen di kontrakan temannya di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Menurut pengakuan pelaku Hen, kata Jojo, benar pelaku telah mencuri sebuah handphone Oppo A31.

"Untuk modus sendiri, pelaku Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung di mana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan handphone-nya di dalam dasboar motor milik korban," bebernya.

Jojo menerangkan pelaku Hen juga mengakui telah mencuri di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Hen, yakni empat buah handphone berbagai merek hasil dari kejahatan di beberapa TKP, serta satu unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku.

"Saat ini, pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang," terang Jojo.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Jojo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut.

"Kita minta masyarakat agar waspada, terutama saat keluar rumah atau belanja. Perhatikan barang bawaan, jangan meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan. Ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Jojo.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved