Berita Belitung
Kejari Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Bupati Belitung Soroti Perkara Narkoba
Jajaran Kejari Belitung bersama Bupati dan Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Kejari Belitung bersama Bupati dan Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/3/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan, terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan, serta perjudian.
Proses pemusnahannya dengan berbagai cara, mulai dari diblender, dipotong hingga dibakar.
"Tadi sudah disampaikan, setiap tahun pemusnahan ini yang selalu ada itu adalah narkoba. Apalagi saya sudah dari 2008 sampai sekarang menghadiri kegiatan ini, selalu ada, baik itu sabu maupun jenis obat terlarang," kaya Bupati Belitung, Sahani Saleh kepada Posbelitung.co.
Menyikapi kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Sanem itu menegaskan, harus ada upaya yang lebih optimal memberantas peredaran barang haram itu.
Menurutnya, perkara narkotika tidak hanya merugikan tersangka dan generasi muda saja, tapi juga negara.
Sebab, ketika menjalani masa hukuman di penjara, para pelaku menjadi tanggungan negara.
"Bukan hanya masalah makan saja, tapi banyak yang lain juga. Jadi banyak efek yang ditimbulkan," kata Sanem.
Meskipun demikian, kata dia, barang bukti minuman keras (miras) justru sudah kosong, berbeda dengan tahun lalu yang menyisakan beberapa drum.
Dirinya berharap ke depan, kasus miras tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Belitung.
"Intinya, narkotika ini butuh kerja sama seluruh elemen dalam memberantasnya mulai dari keagamaan, lingkungan hingga medis," imbuhnya.
Berasal dari 18 Perkara
Sementara itu, Kajari Belitung, Lila Nasution, menambahkan pemusnahan khusus narkotika berasal dari 18 perkara. Rinciannya, barang bukti berupa 614,93 gram sabu dan 459,25 gram narkotika sintetis.
Ditambah obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 15 butir dan Tramadol sebanyak 4.936 butir, beserta deretan barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital dan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, mulai periode Agustus 2022 sampai Januari 2023 sebanyak 40 perkara.
| Ade Afrilian Saputra Pemuda Asal Belitung Raih Penghargaan Nasional MUDA30 Award 2025 |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Belitung Gencarkan Layanan KSG dan Digitalisasi di Momen HUT ke-68 |
|
|---|
| Wabup Syamsir Optimis Kafilah Belitung Masuk Tiga Besar MTQH 2025 |
|
|---|
| Kantor Bahasa Babel Gelar FTBI 2025, 60 Peserta Tampilkan Kemahiran Bahasa Melayu Belitung |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Belitung Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Narkoba Via Teknologi Digital |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.