Berita Belitung

Kejari Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Bupati Belitung Soroti Perkara Narkoba

Jajaran Kejari Belitung bersama Bupati dan Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Bupati Belitung, Sahani Saleh, Kajari Belitung, Lila Nasution, serta Forkompimda, memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (8/3/2023) 

"Berdasarkan data tahun ini, untuk pil saja hampir lima ribu butir, belum lagi sabu dan lainnya. Jadi apa yang disampaikan bapak Bupati tadi harus kita dukung bersama," kata Lila.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai eksekutor terhadap setiap putusan perkara pidana.

"Jadi dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Lila. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  1. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dan lain-lain.
  2. Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir;
  3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.
  4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lain-lain.

Sumber: Kejari Belitung (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved