Berita Pangkalpinang

Disdukcapil dan BPBD Pangkalpinang Sepakat Korban Bencana Dipermudah Urus Dokumen Kependudukan

Nantinya, disdukcapil akan mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang itu secara gratis.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
ISTIMEWA
TANDA TANGANI KERJA SAMA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Darwin dan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang Efran menandatangani perjanjian kerja sama, beberapa waktu lalu. Kerja sama tersebut untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami bencana alam, seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana lainnya. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang bersepakat bekerja sama untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami bencana alam.

Seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana lainnya.

Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin bersama Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Pangkalpinang Efran, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya kerja sama tersebut, masyarakat Pangkalpinang yang terdampak bencana bisa melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan ke disdukcapil setempat.

Baca juga: Sinergi PLN Peduli dan Tagana Babel, Siaga Hadapi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Nantinya, disdukcapil akan mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang itu secara gratis.

Darwin mengatakan warga yang terkena bencana akan diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang.

Kemudahan yang dimaksud, yakni korban bencana tidak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan.

Mekanismenya hanya menggunakan sidik jari.

"Masyarakat yang sudah membuat KTP elektronik, otomatis datanya sudah ada dalam database sehingga tinggal sidik jarinya saja dipasang di finger sehingga datanya akan keluar," kata Darwin, Kamis (9/3/2023).

"Misalnya mereka kehilangan, tanpa dokumen lagi, kita akan melakukan cek sidik jari. Begitu muncul, kita terbitkan dokumen kependudukannya," tuturnya.

Baca juga: 174 Personel Gabungan Siaga Penanggulangan Bencana di Pangkalpinang

Darwin menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengurus akun hak akses ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk diberikan kepada BPBD Kota Pangkalpinang.

Nantinya, BPBD setempat bisa melakukan akses data kependudukan milik warga yang terdampak bencana.

Dengan demikian, warga yang terdampak bencana tersebut tidak perlu mengajukan ke disdukcapil untuk penggantian dokumen kependudukan yang rusak maupun hilang.

Darwin menyebut program tersebut rencananya mulai berlaku tahun ini.

Tentunya setelah hak akses dari Dirjen Dukcapil keluar. Program serupa telah diterapkan pada beberapa organisasi perangkat daerah Kota Pangkalpinang, seperti dinas sosial, serta dinas pendidikan dan kebudayaan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved