Berita Pangkalpinang
Disdukcapil dan BPBD Pangkalpinang Sepakat Korban Bencana Dipermudah Urus Dokumen Kependudukan
Nantinya, disdukcapil akan mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang itu secara gratis.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Dua Mekanisme
"Bagi warga terdampak bencana, dokumen kependudukannya akan diganti dengan dua pilihan mekanisme," kata Darwin.
Mekanisme pertama, lanjut dia, melalui keaktifan disdukcapil bersama BPBD.
Mereka akan turun langsung mendata masyarakat terdampak bencana yang kehilangan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta pernikahan, dan lainnya.
Mekanisme kedua, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung.
Masyarakat melakukan rekapitulasi warga terdampak bencana yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang.
Setelah itu, disdukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
"Jika kehilangan dokumen maka secara administrasi akan langsung diterbitkan setelah mendata penduduk. Kita bekerja sama dengan BPBD," ujar Darwin.
Baca juga: Faskes Komitmen Terapkan Antrean Online di Babel, BPJS Kesehatan Gandeng 136 FKTP dan 24 FKRTL
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Pangkalpinang Efran berharap, kerja sama tersebut dapat mempermudah korban bencana dalam mengurus dokumen kependudukan
"Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini peran BPBD ke depan lebih dapat mengayomi, melayani masyarakat Kota Pangkalpinang," ujarnya. (u1)
| Dorong Putra-putri Beltim Kuliah Kedokteran UBB, Komisi III Usulkan Beasiswa |
|
|---|
| Faskes Komitmen Terapkan Antrean Online di Babel, BPJS Kesehatan Gandeng 136 FKTP dan 24 FKRTL |
|
|---|
| Mulai 1 Ramadhan 1444 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Belitung Timur |
|
|---|
| Apa Boleh Bayar Utang Puasa Tahun Lalu Meski Nisfu Syakban Sudah Lewat? Ini Hukumnya Menurut UAS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.