Berita Pangkalpinang

Aktivasi KTP Digital Bangka Belitung Sebulan Ditargetkan 21 Ribu Penduduk

Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat melakukan aktivasi perdana KTP Digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Selasa (9/8/2022). Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk. 

"Jika konteksnya memang implementatif pemanfaatannya untuk integrasi, mempermudah dan mempercepat transaksi berbagai pelayanan publik, menurut kami aktivasi IKD ini penting. Kita mengapresiasi Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot berupaya mencapai target. Namun, kami kira pelaksanaannya seharusnya bertahap dan tidak ada paksaan sebab ada kondisi masyarakat yang belum tentu memiliki smartphone," ujar Yozar, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital, sebagai dasar hukum penerapan IKD ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.

Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

"Artinya, menurut aturan dimaksud, masyarakat masih dapat diberi opsi apakah KTP-el yang berbentuk fisik seperti yang kita kenal sekarang atau ingin KTP-el berbentuk digital seperti yang digencarkan pemerintah dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.

Baca juga: Inspektorat Basel Sosialisasi Manajemen Risiko dan Simentari, Minimalisir Kesalahan Laporan

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital, kata dapat di sini artinya tidak wajib.

Kemudian, Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperoleh penduduk dengan memenuhi persyaratan memiliki gawai pintar atau smartphone.

"Kondisi di lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang tidak memiliki handphone atau memiliki handphone tertentu namun systemnya tidak support. Kami harap pemerintah dapat melihat kondisi ini dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan baik, serta tetap menggunakan sistem pelayanan double track service atau tetap melayani dengan system konvensional dan digital," ujarnya.

Tata Cara Penerapan IKD

Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

Registrasi menggunakan NIK, e-mail, dan nomor handphone

Melakukan selfie untuk verifikasi wajah tanpa menggunakan masker, kacamata atau penutup wajah lainnya

Lakukan aktivasi melalui link aktivasi dan pin yang dikirimkan ke e-mail pengguna.

Syarat Penerapan IKD

Sudah melakukan perekaman KTP Elektronik

Memiliki smartphone android minimal versi 8.0

Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. (s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved