Berita Pangkalpinang

Aktivasi KTP Digital Bangka Belitung Sebulan Ditargetkan 21 Ribu Penduduk

Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat melakukan aktivasi perdana KTP Digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Selasa (9/8/2022). Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, hingga tanggal 10 Maret 2023, target aktivasi IKD sudah tercapai sekitar 6 persen atau 15 ribu penduduk.

Sementara pada tahun 2023 ini, pemerintah daerah ditargetkan harus melakukan aktivasi IKD sebesar 25 persen atau 262.914 penduduk.

"Kita ditargetkan pusat, seluruh daerah itu untuk melakukan aktivasi IKD, itu sebanyak 25 persen dari jumlah perekaman, banyak sekali itu," ujar Kabid Dukcapil DP3ACSKB Babel, Amarullah saat acara bimbingan teknis penyelenggaraan pendaftaran penduduk se-Babel di Hotel Cordela Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Provinsi Babel Target Fasilitasi 1.000 Unit NIB di 2023, NIB Bisa Dibuat via Online, Begini Caranya

Dalam agenda yang diikuti Dukcapil dari kabupaten/kota di Babel itu, pemprov berusaha menekankan agar dilakukan percepatan aktivasi IKD.

"Kita upayakan lah, jadi tadi penekanannya juga IKD ini, bagaimana upaya ada percepatan lah," katanya.

Diakuinya, ada beberapa kendala dalam aktivasi IKD, seperti kesadaran masyarakat, pengguna Iphone yang belum bisa aktivasi IKD, dan masyarakat yang tak punya android.

"Kendalanya pada kesadaran masyarakat yang merasa IKD belum penting. Di Iphone belum bisa karena tautan emailnya, Menteri Dalam Negeri sudah berkirim surat ke IOS untuk mentautkan email kementerian, karena di IOS itu satu kementerian satu email, ternyata di kementerian sudah ada email. Itu masih diverifikasi lah, dalam proses, target awal Februari sudah bisa di IOS, tapi sampai sekarang masih belum. Kendala kedua ada masyarakat yang android versi di bawah 8.0," ungkapnya.

Meski ada beberapa kendala, pemprov akan terus berusaha memberikan sosialisasi agar masyarakat paham kemudahan memiliki IKD.

"Kami akan melakukan sosialisasi mengenai ini, agar masyarakat memahami. Bagi masyarakat yang tak memiliki android masih bisa menggunakan KTP manual. Yang jelas kita promosikan ini seluas-luasnya, setiap pelayanan di dukcapil kabupaten dan kota akan masif menyosialisasikan ini agar masyarakat paham dan target tercapai. Tak hanya itu kita jemput bola seperti kemarin ke kampus UBB, itu lumayan banyak yang tercapai ada 3 ribuan," kata Amar.

Baca juga: 95,71 Persen Penduduk Pangkalpinang Terdaftar Menjadi Anggota JKN

KTP Digital memiliki banyak manfaat untuk masyarakat selain praktis seperti pelayanan adminduk menjadi murah, cepat dan efektif.

Selain itu, bisa menghemat anggaran pengadaan blanko KTP Elektronik, tidak memerlukan anggaran khusus dan menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik.

Fungsi KTP Digital atau IKD ini untuk pembuktian identitas, otentifikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Jangan Ada Paksaan

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menanggapi upaya pemerintah untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital.

"Jika konteksnya memang implementatif pemanfaatannya untuk integrasi, mempermudah dan mempercepat transaksi berbagai pelayanan publik, menurut kami aktivasi IKD ini penting. Kita mengapresiasi Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot berupaya mencapai target. Namun, kami kira pelaksanaannya seharusnya bertahap dan tidak ada paksaan sebab ada kondisi masyarakat yang belum tentu memiliki smartphone," ujar Yozar, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital, sebagai dasar hukum penerapan IKD ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.

Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

"Artinya, menurut aturan dimaksud, masyarakat masih dapat diberi opsi apakah KTP-el yang berbentuk fisik seperti yang kita kenal sekarang atau ingin KTP-el berbentuk digital seperti yang digencarkan pemerintah dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.

Baca juga: Inspektorat Basel Sosialisasi Manajemen Risiko dan Simentari, Minimalisir Kesalahan Laporan

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital, kata dapat di sini artinya tidak wajib.

Kemudian, Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperoleh penduduk dengan memenuhi persyaratan memiliki gawai pintar atau smartphone.

"Kondisi di lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang tidak memiliki handphone atau memiliki handphone tertentu namun systemnya tidak support. Kami harap pemerintah dapat melihat kondisi ini dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan baik, serta tetap menggunakan sistem pelayanan double track service atau tetap melayani dengan system konvensional dan digital," ujarnya.

Tata Cara Penerapan IKD

Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

Registrasi menggunakan NIK, e-mail, dan nomor handphone

Melakukan selfie untuk verifikasi wajah tanpa menggunakan masker, kacamata atau penutup wajah lainnya

Lakukan aktivasi melalui link aktivasi dan pin yang dikirimkan ke e-mail pengguna.

Syarat Penerapan IKD

Sudah melakukan perekaman KTP Elektronik

Memiliki smartphone android minimal versi 8.0

Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. (s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved