Berita Kriminalitas

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Bangka Selatan ini Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Setelah hampir satu tahun, pelarian Sego (48), warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, harus berakhir.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan terhadap mantan istri, Jumat (17/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Setelah hampir satu tahun, pelarian Sego (48), warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, harus berakhir.

Pelaku penganiayaan itu akhirnya dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba dan Polsek Sungai Selan pada Selasa (4/3/2023) pukul 20.00 WIB.

Sego menganiaya mantan istrinya yang bernama Yanti (35) alias Yul, warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, pada Senin (21/3/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada wajah sebelah kiri. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Desa Serdang.

Kurang lebih satu tahun melarikan diri, keberadaan pelaku Sego tercium oleh pihak Polres Basel.

Usai mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim gabungan Polsek Simpang Rimba bersama Tim Opsnal Polres Basel berangkat menuju Desa Sungai Selan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Sungai Selan.

Lalu, anggota tim berkoordinasi dengan pihak Polsek sekitar untuk menangkap terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, anggota polisi menggerebek pelaku yang saat itu berada di rumah kontrakan di Jalan Air Pam Desa Sungai Selan.

Ketika diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku penganiayaan mantan istri ketika diamankan tim gabungan Polres Bangka Selatan, Jumat (17/3/2023).
Pelaku penganiayaan mantan istri ketika diamankan tim gabungan Polres Bangka Selatan, Jumat (17/3/2023). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Akan tetapi, setelah terjadi pergulatan antara pelaku dengan anggota di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan.

Seakan tak jera, saat dalam perjalanan dari Jalan Selan menuju Polsek Simpang Rimba, pelaku ingin melarikan diri dengan cara mendobrak pintu belakang mobil.

Sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Pelaku dilarikan ke Pukesmas Simpang Rimba sekitar pukul 01.10 WIB.

Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi dan Kasi Humas Ipda Budi, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved