Berita Kriminal

Tengah Tertidur Pulas, Bandar Sabu Digerebek Polisi

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan digital, beberapa bal plastik klip, telepon genggam dan uang tunai di kamar Suheng.

|
Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi penangkapan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk Iskandar alias Suheng di kediamannya di Jalan Sempayo, Kelurahan Kampung Asam, Pangkalpinang akhir oktober 2022 lalu.

Suheng dtangkap saat tengah terlelap tidur. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan digital, beberapa bal plastik klip, telepon genggam dan uang tunai di kamar Suheng.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, awalnya Suheng membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5  gram dari Herman (DPO).

Lalu, Mario alias Asun (berkas perkara terpisah) sempat membeli 2 paket sabu ke Suheng. Oleh Asun, sabu tersebut sempat di buat menjadi 3 paket. Dua paket di jual, sementara 1 paket lainnya ia pakai sendiri.

Tak lama lagi, perkara narkotika Suheng akan begulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut, pekan lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Suheng dari penuntut umum.

Dalam waktu Suheng bakal melakoni sidang perdana.

"Pekan kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara  terdakwa Suheng, dalam waktu dekat perkara Suheng akan bergulir ke Pengadilan," kata Wisnu Widodo, Kamis (23/3/2023).

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved