Berita Pangkalpinang

Penyidik Berharap Tiga Tersangka Kooperatif, Layangkan Surat Penggilan Ketiga

Kondisi tersebut, membuat penyidik beraksi. Jumat (24/3/2023) penyidik kembali melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kapulauan Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan mengatakan, tidak ada yang ditutup tutupi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Ia berharap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel dengan kerugian negara ditaksir mencapai 2,3 miliar tersebut bersikap kooperatif.

"Tentunya kami selaku penyidik, berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan tersebut, kan gitu harapan kami. Mereka tunjukan sikap koperatif sebagai bentuk penghormatan penegakan hukum, tertib hukum yang berkeadilan. Sehingga kasusnya juga cepet selesai tidak berlarut larut. Mudah mudahan mereka hadir, ini sudah panggilan ketiga berarti," kata Fadil Regan di sela konfrensi pers, Jumat (24/3/2023).

"Karena panggilan pertama, kedua juga tidak hadir makanya kita jadwalkan lagi, jadi tidak ada yang ditutup tutupi,makanya hari ini kita sampaikan lagi ke publik perkembangan kasusnya," tambah Fadil.

Menurut Fadil, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, mengacu dan berpedoman dengan KUHAP. Untuk itu, jika ketiga tersangka masih saja mangkir tentu ada kosekuensi hukum sebagaima yang diatur dalam KUHAP.

"SOP nya kita tetap berpedoman dengan KUHAP. Makanya kita imbau tepat waktu pada saat di panggil. Kami Berharap beliau beliau ini koperatif, ketika mereka masih tidak datang kita akan mengambil langkah langkah sesuai KUHAP" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedi Yulianto mangkir dari panggilan kedua penyidik Pidsus Kejati Babel.

Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan penyidik, Senin (20/3/2023) lalu. Namun, sampai saat ini ketiganya belum memenuhi panggilan tersebut.

Kondisi tersebut, membuat penyidik beraksi. Jumat (24/3/2023) penyidik kembali melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka.

"Hari ini kami kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap ketiga tersangka, karena pada panggilan kedua, ketiga tersangka juga belum bisa hadir," kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023)

Menurut Fadil, pihaknya belum bisa membeberkan alasan ketiga tersangka mangkir dari panggilan kedua. Namun, menurutnya sebagian dari Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa ada yang melayangkan surat balasan.

"Ada beberapa kuasa hukum mereka yang membalas surat kami, cuma untuk alasan mereka tetap tidak hadir, belum bisa kami sampaikan, tapi ada juga yang tidak menggubris surat kami," beber Fadil.

Fadil memastikan tidak ada pengistimewaan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Bahkan sejak awal, ke empat tersangka di panggil secara serentak.

Namun saat itu, hanya tersangka Syaifudin mantan Sekwan DPRD Babel, yang memenuhi panggilan kami.

"Tidak ada yang diistimewakan, semua proses berjalan sama. Sejak panggilan pertama itu ke empat tersangka sudah kami panggil, cuma hanya satu yang hadir yakni inisal S (Syaifudin, red) mantan Sekwan itu," katanya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved