Berita Bangka

Targetkan 58.000 Orang pada Tahun 2023, Dukcapil Bangka Jemput Bola Aktivasi IKD

Dukcapil Kabupaten Bangka terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

"Jika konteksnya memang implementatif pemanfaatannya untuk integrasi, mempermudah dan mempercepat transaksi berbagai pelayanan publik, menurut kami aktivasi IKD ini penting. Kita mengapresiasi Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot berupaya mencapai target. Namun, kami kira pelaksanaannya seharusnya bertahap dan tidak ada paksaan sebab ada kondisi masyarakat yang belum tentu memiliki smartphone," ujar Yozar, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital, sebagai dasar hukum penerapan IKD ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. 

Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

"Artinya, menurut aturan dimaksud, masyarakat masih dapat diberi opsi apakah KTP el yang berbentuk fisik seperti yang kita kenal sekarang atau ingin KTP-el berbentuk digital seperti yang digencarkan pemerintah dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital, kata dapat di sini artinya tidak wajib.

Kemudian, Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperoleh penduduk dengan memenuhi persyaratan memiliki gawai pintar atau smartphone. 

"Kondisi di lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang tidak memiliki handphone atau memiliki handphone tertentu namun sistemnya tidak support. Kami harap pemerintah dapat melihat kondisi ini dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan baik, serta tetap menggunakan sistem pelayanan double track service atau tetap melayani dengan system konvensional dan digital," bebernya. (edw)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved